AMBON, Siwalimanews – Mantan Direktur Pemasaran PT Bank Maluku Malut, Willem Patty harusnya dijerat bersama dengan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi repo saham obli­gasi dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) milik Theodorus Andri Rukminto.

Willem ternyata berperan penting dalam transaksi tersebut. Tapi sayangnya, jaksa meloloskan yang bersangkutan. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan  Tipikor Ambon, Jumat (26/3), dengan terdakwa Ishak B Thenu, terungkap kerja sama yang dimotori Willem itu tidak memiliki general agreement atau perjan­jian kerja sama. Padahal nilai ker­ja­sama mencapai ratusan milliar.

“Tidak ada perjanjian kerja­sama,” ucap Willem saat dicerca hakim .

Dalam keterangannya sebagai saksi, Willem menjelaskan, kerja sama disepakati pasca ada perte­muan yang dirinya lakukan bersama mantan Dirut PT Bank Maluku Malut, Dirk Soplanit de­ngan Direktur PT AAA,  Theodorus Andri Rukminto.

Tak hanya itu, Willem juga me­ngatakan kerja sama repo juga dibahas dalam RUPS, sementara diketerangan sebelumnya, mantan dirut ini mengaku, kerja sama tersebut tidak dibahas dalam RUPS.

Baca Juga: KLHK dan Lantamal Amankan 19 Ton Lebih Kayu Gaharu di Tawiri

Keterangan berbeda Willem ini membuat Adolof Saleky selaku Penasehat Hukum terdakwa naik pitam. Adolof menilai keterangan yang disampaikan sejumlah saksi yang dimintai keterangan sebelum­nya berbeda dengan Willem.

Misalnya dalam persetujuan kerja sama, mantan Dirut Bank Maluku Dirk Soplanit dalam keterangan sebelumnya menyampaikan, bahwa yang mengatur kerja sama adalah Direktur Pemasaran yakni Willem Patty,  dan dirinya hanya diinfokan oleh Willem Patty pasca kerja sama disepakati.

Sedangkan dalam sidang lanjutan Willem Patty mengaku kerja sama disepakati pasca ada pertemuan yang dirinya lakukan bersama Soplanit selaku Dirut saat itu dengan Direktur PT AAA, Theodorus Andri Rukminto.

Berang dengan pernyataan Willem, Penasehat hukum meminta hakim untuk mencekalnya bepergian ke luar kota, Hal ini untuk mem­permudah konfrontir jika diperlukan keterangan Willem dengan saksi sebelumnya.

“Keterangan saksi ini berbeda beda, saya minta majelis hakim cekal agar saksi tidak keluar kota, sebab keterangan saksi ini bisa dikon­frontir dengan saksi yang lain, biar ada kejelasan,” pinta Saleky dalam sidang tersebut.

Peryataan Willem Patty ini diperkuat lewat keterangan mantan Kepala Devisi Trisury Edmon Martinus yang juga dihadirkan sebagai saksi. Menurut Martinus, kerjasama Repo baru diketahui setelah dirinya diberitahu Willem Patty untuk membuat memorandum. Hanya saja memorandum yang dikeluarkan tanpa dilakukan analisa terlebih dahulu.

“Saat itu kita dihubungi Direktur Pemasaran bahwa ada surat per­mohonan yang masuk dengan nilai Rp 220 milliar, sehingga diperintah­kan membuat memorandum, untuk transaksi repo ini, devisi tidak laku­kan lagi analisa, karena saat itu diperintahkan oleh Direktur Pema­saran,” bebernya.

Usai mendengar keterangan saksi hakim ketua Pasti Tarigan kemudian menunda sidang sampai dengan pekan depan dengan agenda peme­riksaan saksi dari BI dan OJK. (S-45)