Korupsi Repo Saham Bank Maluku Malut, Harusnya Willem Patty Dijerat
AMBON, Siwalimanews – Mantan Direktur Pemasaran PT Bank Maluku Malut, Willem Patty harusnya dijerat bersama dengan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi repo saham obligasi dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) milik Theodorus Andri Rukminto.
Willem ternyata berperan penting dalam transaksi tersebut. Tapi sayangnya, jaksa meloloskan yang bersangkutan. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (26/3), dengan terdakwa Ishak B Thenu, terungkap kerja sama yang dimotori Willem itu tidak memiliki general agreement atau perjanjian kerja sama. Padahal nilai kerjasama mencapai ratusan milliar.
“Tidak ada perjanjian kerjasama,” ucap Willem saat dicerca hakim .
Dalam keterangannya sebagai saksi, Willem menjelaskan, kerja sama disepakati pasca ada pertemuan yang dirinya lakukan bersama mantan Dirut PT Bank Maluku Malut, Dirk Soplanit dengan Direktur PT AAA, Theodorus Andri Rukminto.
Tak hanya itu, Willem juga mengatakan kerja sama repo juga dibahas dalam RUPS, sementara diketerangan sebelumnya, mantan dirut ini mengaku, kerja sama tersebut tidak dibahas dalam RUPS.
Baca Juga: KLHK dan Lantamal Amankan 19 Ton Lebih Kayu Gaharu di TawiriKeterangan berbeda Willem ini membuat Adolof Saleky selaku Penasehat Hukum terdakwa naik pitam. Adolof menilai keterangan yang disampaikan sejumlah saksi yang dimintai keterangan sebelumnya berbeda dengan Willem.
Misalnya dalam persetujuan kerja sama, mantan Dirut Bank Maluku Dirk Soplanit dalam keterangan sebelumnya menyampaikan, bahwa yang mengatur kerja sama adalah Direktur Pemasaran yakni Willem Patty, dan dirinya hanya diinfokan oleh Willem Patty pasca kerja sama disepakati.
Sedangkan dalam sidang lanjutan Willem Patty mengaku kerja sama disepakati pasca ada pertemuan yang dirinya lakukan bersama Soplanit selaku Dirut saat itu dengan Direktur PT AAA, Theodorus Andri Rukminto.
Berang dengan pernyataan Willem, Penasehat hukum meminta hakim untuk mencekalnya bepergian ke luar kota, Hal ini untuk mempermudah konfrontir jika diperlukan keterangan Willem dengan saksi sebelumnya.
“Keterangan saksi ini berbeda beda, saya minta majelis hakim cekal agar saksi tidak keluar kota, sebab keterangan saksi ini bisa dikonfrontir dengan saksi yang lain, biar ada kejelasan,” pinta Saleky dalam sidang tersebut.
Peryataan Willem Patty ini diperkuat lewat keterangan mantan Kepala Devisi Trisury Edmon Martinus yang juga dihadirkan sebagai saksi. Menurut Martinus, kerjasama Repo baru diketahui setelah dirinya diberitahu Willem Patty untuk membuat memorandum. Hanya saja memorandum yang dikeluarkan tanpa dilakukan analisa terlebih dahulu.
“Saat itu kita dihubungi Direktur Pemasaran bahwa ada surat permohonan yang masuk dengan nilai Rp 220 milliar, sehingga diperintahkan membuat memorandum, untuk transaksi repo ini, devisi tidak lakukan lagi analisa, karena saat itu diperintahkan oleh Direktur Pemasaran,” bebernya.
Usai mendengar keterangan saksi hakim ketua Pasti Tarigan kemudian menunda sidang sampai dengan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari BI dan OJK. (S-45)
Tinggalkan Balasan