AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada eks Kepala SMPN 8 Leihitu, Sobo Makatita.

Vonis hakim tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Christina Tetelepta dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Tipikor di pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/3).

Makatita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 8 Leihitu yang merugikan negara sebesar Rp 926.018.574.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, atau UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor, junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” jelas Tetelepta saat membacakan amar putusan tersebut.

Hakim juga menyatakan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta membayar uang peng­ganti, Rp 900 juta dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila dalam kurun waktu yang ditetapkan terdakwa tidak mampu membayar, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi  uang penganti tersebut.

Baca Juga: Jaksa Garap Korupsi Baju Dinas Satpol PP Bursel

Putusan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU yang menutut terdakwa  6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui JPU dalam dak­waannya menyatakan, terdakwa tidak hanya melakukan korupsi ter­hadap dana BOS, tetapi juga menge­lola sendiri anggaran DAK bantuan sosial hingga bantuan siswa miskin. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan dana-dana itu senilai Rp. 926.018.574.

Menurut JPU, terdakwa melaku­kan pembelanjaan hingga penge­lua­ran keuangan sendiri tanpa meli­batkan komite sekolah dan panitia pembangunan sekolah.

Terdakwa secara sengaja mema­sukan kegiatan-kegiatan sesuai RAB. Kegiatan tersebut ada yang benar dilaksanakan, namun terdak­wa tidak membayar. Ada juga item kegiatan yang pembelanjaanya tidak ada sama sekali. Selain itu, ada beberapa item yang anggarannya sengaja dilebihkan alias mark up. (S-45)