BULA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur harus menetapkan Bendahara Negeri Rarat Ahmad Lapang Rumalean sebagai tersangka.

“Rumalean terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan angaran Dana Desa Rarat tahun anggaran 2017 hingga 2019, kata Kuasa Hukum Penjabat Negeri Rarat Ali Rumauw, kepada Siwalima di Bula, Jumat, (29/1).

Dalam fakta persidangan menurutnya yang menghadirkan saksi dari kaur pemerintahan itu sudah jelas, disitu tertuang bahwa pejabat negeri dan bendahara masing-masing mengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta dengan total kerugian negara Rp600 Juta.

Dari aspek hukumnya telah terbukti, bahwa bendahara turut serta korupsi ADD maupun DD, sehingga dalam persidangan membebankan kepada mereka berdua,” ungkap Rumauw.

Dalam amar putusan tambahnya, tentunya si bendahara turut serta terlibat dalam penyalahgunaan ADD. Olehnya itu, pihak Kejari SBT jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka di kasus ini.

Baca Juga: Tewaskan Warga, Bripka Batuwael Terancam Dipecat

“Ini sudah jelas, dimana tuntutan jaksa juga demikian, sebab bendahara juga masuk dalam pasal 55 ayat (1) ke 1, karena turut serta melakukan kejahatan bersama. Olehnya itu jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, apalagi sudah jelas dalam tuntutan JPU maupun putusan pengadilan Tipikor Ambon,” tandasnya. (S-47)