AMBON, Siwalimanews – Diduga anak buahnya melakukan pungli, Kadis Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy menjalani peme­riksaan oleh tim Inspektorat Kota Ambon. Pemeriksaan terkait salah satu staff pendidik dan tenaga kepen­didikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Ambon dituduh memungut sejumlah uang dari peserta diklat calon kepala sekolah.

Salatalohy yang dikonfirmasi Siwa­lima membenarkannya, bahkan me­ngaku diperiksa  bersama sejumlah staffnya. Menurutnya, tudingan yang dimaksud kepada salah satu staff PTK itu tidak disertai bukti, lantaran belum ada peserta diklat mengaku dimintai sejumlah uang untuk proses pelatihan menjadi kepala sekolah.

“Jadi hari ini (kemarin Red), pihak Inspektorat minta keterangan dari saya dan beberapa staf, termasuk pak Damaling yang dituduh. Hanya saja tudingan dimaksud tidak disertai bukti. Para peserta diklat juga mengaku tidak dimintai uang ataupun berikan uang kepada pihak-pihak tertentu di Dinas Pendidikan terkait Diklat calon kepsek ini,” jelas Salatalohy.

Ditempat terpisah, staff PTK yang dituding melakukan pungli Dantje Damaling menegaskan, tudingan terhadap dirinya tersebut sempat diberitakan media massa bahkan menjadi pembahasan hangat di media sosial, akhirnya ia dimutasi­kan dari Dindik ke Dispora.

“Tudingan yang dimaksudkan ke saya itu soal kegiatan Diklat calon kepsek tingkat SD dan SMP. Untuk Diklat ini telah berproses sejak tahun 2019 dan di tahun ini Dindik dapat respon dari LP2KS yang mana mereka minta dinas masu­kan data peserta Diklat,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Sealasa (23/3).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Eksekutor Pembunuh Suat 15 Tahun Penjara

Berjalannya proses kata dia, muncul informasi adanya tindakan pungli yang dilakukannya terhadap para peserta Diklat. Ada 60 calon kepsek yang datanya sudah masuk dan siap ikut diklat, dan semuanya dibiayai lewat APBN, nah proses berjalan saya dapat info bahwa saya dituding turun ke sekolah dan minta uang, disini saya tegaskan tidak ada sepeserpun yang saya terima,” cetusnya.

Pada kesempatan itu, Daniel Ryn Samaleleway yang mewakili para peserta Diklat mengungkapan, tudingan yang dilontarkan itu tanpa bukti, sehingga tak hanya men­coreng nama baik mantan staff PTK, namun juga nama baik seluruh peserta Diklat. “Saya tegaskan para peserta Diklat tidak pernah dimintai atau memberikan sejumlah uang sebagai mahar untuk jadi peserta,” tegansya.

Walaupun demikian, ia me­ngakui, sebelumnya para peserta per­nah menggagas pertemuan dengan mantan staff PTK ini, namun perte­muan dimaksud untuk mendapat penjelasan soal mekanisme dalam proses Diklat nanti, dan tak ada hu­bungannya dengan pemberian sejumlah uang. (S-45)