AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan berkas perkara Abas Apollo Ra­hawarin (AAR), tersangka kasus dugaan korupsi cadangan beras Pemerintah (CBP) Tual ke Kejak­saan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Untuk kasus CBP Tual, ter­sangka AAR berkasnya sudah di­limpahkan untuk diteliti jaksa be­berapa waktu lalu,” ungkap Dir­krimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/1).

Dikatakan, Kejati Maluku semen­tara meneliti berkas tersangka AAR atau tahap I, dimana pihaknya me­nunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap II, ataukah belum.

Ditanya soal dugaan keterlibatan Walikota Ambon, Adam Rahayaan dalam kasus ini, Mantan Kapolres Pulau Ambon ini mengatakan, ma­sih menunggu petunjuk jaksa dari berkas tersangka AAR yang saat ini sementara di teliti atau Tahap I.

“Prosesnya kan sudah tahap I, Kita tunggu petunjuk jaksa. Kan ada P-18 ada juga P-19,ujarnya singkat.

Baca Juga:  Jangan Tebang Pilih, Noija Minta Jaksa Kejar Tersangka Lain

Rugikan Negara 1,8 M

Seperti diberitakan sebelum­nya, Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Polri dan KPK telah selesai menggelar perkara kasus dugaan korupsi Cadang Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, Rabu (24/8).

Gelar perkara yang berlang­sung di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku itu menemukan kasus CBP merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Kasus yang diduga melibatkan kepala daerah Kota Tual itu menurut Bareskrim, KPK dan Ditreskrimsus Polda Maluku memenuhi unsur pidana.

“Berkas semua sudah cukup, semua sudah memenuhi unsur,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/8).

Huwae mengatakan, untuk penetapan tersangka tetap menunggu dari Bareskrim Polri, mengingat kasus ini melibatkan kepala daerah.

“Untuk penetapan tersangka tetap dari Bareskrim karena menyangkut kepala daerah aktif. Kita tunggu saja, KPK sudah supervisi sudah ada juga dari Bareskrim, sehingga tidak terlalu terkatung-katung,” tegas Huwae.

Menurut Huwas, sudah ada kepastian hukum dalam penanganan kasus CBP Tual, dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Ditegaskan, kasus ini murni kasus pidana dan tidak ada kaitannya dengan unsur politik, sehingga penetapan tersangkanya harus melalui mekanisme.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini menambahkan,  jika ada hambatan dalam penyidikan kasus ini, maka kasus tersebut akan diambil alih KPK.

“Jika nanti ada hambatan dalam penyidikannya seperti intervensi atau sebagainya maka kasusnya bisa diambil alih KPK. Untuk itu semua harus sesuai mekanisme, kita tidak mau terburu-buru. Jangan sampai nanti dikaitkan dengan politik. Itu tidak boleh karena ini murni pidana,” tegasnya.

Sesuai Informasi yang diperoleh Siwalima kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 Kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.

Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total. (S-10)