AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bo­dewin Wattimena mengungkapkan, untuk Kota Ambon tidak ada lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegia­tan Masyarakat (PPKM).

Pasca dicabutnya PPKM secara nasional oleh Presiden Joko Wido­do pada 30 Desember 2022 kemarin, maka Pemerintah Kota Ambon juga melakukan hal yang sama.

Diketahui, kebijakan pencabutan PPKM, mengingat situasi penye­baran Covid-19 di Indonesia yang semakin landai.

Selain itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan di rumah sakit yang semakin hari semakin rendah, sehingga hal itu menjadi pertimbangan Pemerintah untuk pencabutan PPKM.

Untuk Kota Ambon sendiri, pencabutan PPKM sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi, kemudian ditindaklanjuti juga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Kini, aturan PPKM di Ambon sudah tidak lagi berlaku.

Meski demikian, Wattimena kepada Wartawan, di Balai Kota Ambon, Rabu (4/2) mengatakan, untuk syarat perjalanan dari, dan menuju Kota Ambon, masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Perhubungan.

“Kita tentu menindaklanjuti se­-suai arahan Pempus, kalau me­-mang PPKM sudah dicabut, ya kita cabut. Tapi untuk syarat perja­-lanan udara itu urusannya dengan Kementerian Perhubu­ngan. Jadi sampai sekarang syarat perjalanan pada jalur penerba­ngan, masih berlaku. Booster dan sebagainya itu masih berlaku. Kita tunggu arahan Pempus. Jika nanti arahan­nya tidak lagi mengharus­kan adanya vaksinasi Booster, maka itupun akan diikuti,” ujarnya..

Sementara terkait program vaksinasi, lanjut Wattimena, Pemerintah Kota akan tetap mengacu pada instruksi Pempus, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau instruksinya vaksinasi tetap jalan, maka kita tetap akan jalan. Kita menunggu instruksi Pempus apa,” tandasnya. (S-25)