AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon meng­hentikan penyelidikan  tiga kasus korupsi.

Ketiga kasus masing masing, per­tama, dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Waai, Keca­matan Salahutu, Kabupaten Ma­luku Tengah Tahun Anggaran 2017-2020

Kedua, kasus dugaan tindak pi­dana korupsi kegiatan festival mu­sik de la Musique di Prancis pada Dinas Pariwisata Kota Ambon Tahun 2020. Ketiga  sugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ins­talasi Rawat Jalan RS (DAK) pada Rumah Sakit Umum Daerah Sa­parua Tahun 2021.

Alasan penghentian tiga kasus ter­sebut, lantaran dalam pengu­sutannya tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus-kasus tersebut.

“Sejak tahun 2022, Kejari Ambon menangani tujuh kasus korupsi. Dua diantaranya naik penyidikan, tiga kita hentikan karena tidak cukup bukti dan duanya lagi, masih dalam proses lidik,” ungkap Kajari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/1).

Baca Juga: Enam Tahun Jaksa Tuntut Eks Bendahara Negeri Rarat

Dikatakan, perkara dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Waai pada Tahun Anggaran 2017-2020 dihentikan, karena dalam penyelidikan tidak ditemu­kan adanya kerugian keuangan negara sesuai hasil audit dari APIP.

Begitupun, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangu­nan Instalasi Rawat Jalan RS (DAK) pada Rumah Sakit Umum Daerah Saparua Tahun 2021. Kasus yang ditanggani Kejari Ambon dan Ditreskrimsus Polda Maluku ini juga dihentikan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Dua kasus ini, kita hentikan karena tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi kegiatan festival musik de la Musique di Prancis pada Dinas Pariwisata Kota Ambon Tahun 2020 yang juga dihentikan dikarenakan  anggaran kegiatan yang direcofusing.

“Untuk kasus ini anggaran untuk kegiatan tidak ada. sehingga dari laporan masyarakat, bidang pidsus melakukan pulbaket dan puldata ternyata anggaran itu memang direcofusing. Jadi anggarannya tidak digunakan, karena itu tidak perlu kita tindak lanjuti ke penyelidikannya,”pungkasnya.

Selain 3 kasus yang dihentikan. Terdapat dua kasus yang kini tengah berada di tahap penyidikan bahkan sudah memiliki putusan Incrah dari Pengadian Tipikor Ambon. Kedua kasus tersebut masing masing, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa pada Pendapatan Asli Negeri (PAD) Tulehu Tahun Anggaran 2015-2018 dengan dua orang tersangka yakni Hasan Res Lestaluhu dan Djumiyati Salasa (putusan incrah). Dan dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pembangunan Sekolah Pertama (SMP) Negeri 5 Saparua pada Tahun 2020 dari Cabjari Saparua. (S-10)