AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ma­luku telah mengagendakan pe­meriksaan Raja PortoMarthen Nanlohy terkait dugaan suap Ka­cabjari Saparua, Leonard Tuana­kotta dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015-2017.

Tuanakotta dilaporkan ke Kejati Maluku oleh Pdt Z.J. Tetelepta dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp 159 juta dari Nanglohy.

“Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan. Jadi akan dilakukan klarifikasi terhadap yang ber­sangkutan pekan depan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku, Samy Sapulette saat di­konfirmasi, Kamis (8/10).

Sebelumnya, Eks Kepala Ca­bang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuanakotta membantah menerima suap dari Raja Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng, Marthen Nanlohy dalam penanganan kasus korupsi  ADD dan DD tahun 2015-2017.

“Kalau saya dipanggil untuk diperiksa di Kejati, saya siap,” tan­das Tuanakotta saat menghubungi Siwalima, Rabu (30/9).

Baca Juga: Pemilik Lahan Tutup IPST Toisapu

Tuanakotta meminta Tetelepta untuk membuktikan uang suap yang diberikan Nanlohy seperti yang dilaporkan.

“Saya minta bapak pendeta bukti­kan kalau saya menerima suap itu. Saya sama sekali tidak pernah menerima suap atau uang apapun untuk mengamankan Raja Porto dari kasus korupsi ADD-DD Porto,” tegasnya.

Tuanakotta yang saat ini men­jabat Kasi Datun Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara itu mengan­cam akan melaporkan Tetelepta ke polisi. “Saya akan ke Ambon dan melaporkan bapak pendeta ke polisi karena pencemaran nama baik,” tandasnya.

Disinggung soal berkas Nanlohy, yang tidak dilimpahkan ke peng­adilan untuk disidangkan, Tuana­kotta mengaku, peranan Nanlohy dalam kasus ini sangat kecil.

“Karena itu perannya tipis makanya baru diekspos bulan Desember 2019 dan Maret beta dapat SK pindah,” ujarnya.

Masih Telaah

Bidang pengawasan Kejati Ma­luku tengah menelaah dugaan suap mantan Kacabjari Saparua Leonard Tuankotta yang dilaporkan Pendeta Z.J Tetelepta.

“Kasusnya masih dalam proses telaah oleh staf bidang Pengawasan dan bidang pengawasan mempunyai SOP tersendiri terkait laporan pengaduan, jadi sebaiknya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,” kata Kasi Penkum dan Humas Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).

Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses. Perlu ditelaah, karena sebatas dugaan. “Masih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Nanlohy membantah memberikan uang kepada Tuankotta sebesar Rp 159 juta untuk penanganan kasus korupsi ADD dan DD tahun 2015-2017.

Nanlohy menuturkan uang tersebut diberikan karena permintaan Tuankotta, dengan maksud mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Saya tidak berikan uang itu untuk suap. Saya kembalikan kerugian negara. Saya sendiri bingung kenapa langsung kepada Kacabjari,” kata Nanlohy kepada Siwalima, Rabu (30/9).

Dia bahkan menyebut, ada jaksa lainnya ketika dia menyerahkan uang tersebut. Uang itu termasuk dalam unsur dugaan kerugian negara sudah dikembalikan senilai Rp 383 juta. Sedangkan, dalam dakwaan menyebutkan kerugian negara senilai Rp 323 juta.

Dia lalu merincikan pengem­balian kerugian negara itu. Pertama, sebelum penyelidikan dilakukan dikembalikan uang senilai Rp. 75 juta. Kemudian, uang sebesar Rp. 119 juta dimasukkan dalam Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SiLPA).

Selanjutnya, Rp 70 juta dikembalikan sebelum putusan terhadap Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa selaku sekretaris Negeri Porto, dan uang sejumlah Rp. 119 juta kepada Mantan Kacabjari Leo Tuankotta secara langsung.

Sementara Raja Porto, Marthen Abraham Nanlohy, membantah, memberikan menyuap Leonard Tuanakotta saat mengusut kasus ADD dan DD.

“Tidak ada itu, tidak ada sama sekali,” ujar Nanlohy usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi ADD dan DD Porto Tahun 2015-2017 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).

Nanlohy mengancam akan menuntut orang yang melaporkan dugaan suap tersebut. Ia meminta agar laporan tersebut dibuktikan.

“Saya tidak pernah memberi­kan suap, apalagi lewat rekening dana desa,” tandasnya. (Cr-1)