AMBON, Siwalimanews – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Sisca Taberima dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), karena diduga melanggar aturan.

Taberima yang bertindak sebagai JPU dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Kepulauan Aru, dengan terdakwanya Hendra Anggrek itu dilaporkan  oleh Kuasa Hukum terdakwa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung RI dan kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepada Siwalima, Nico Poltak Sihombing bersama rekannya Agustinus Gusti Telueun selaku Kuasa Hukum Hendra Anggrek mengatakan, hari ini (kemarin red-), agenda sidangnya adalah eksepsi tetapi yang menjadi pertanyaannya pada saat sidang pertama kali kliennya tidak diberi tahu secara patut dan sah baik itu pemberitahuan hingga panggilan sidang terhadap terdakwa dan panggilan tersebut sudah harus diberikan tiga hari sebelum pelaksanaan sidang  namun faktanya pemberitahuan itu dilakukan pada hari yang sama yakni sidang pada 20 Desember 2022 dan hal tersebut melanggar KUHAP.

“Sidang hari ini cukup alot dengan perdebatan antara kami penasehat hukum dengan jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim bahkan sampai saat ini kami belum menerima surat dakwaan padahal surat dakwaan  itu wajib diberikan oleh  penuntut umum kepada terdakwa dan juga kepada penasehat hukumnya dan kami juga sudah bermohon, bersurat pada 13 Desember 2022 mengenai permohonan turunan perkara lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHP dan 143 KUHP dan penjelasannya tetapi tidak juga diberikan, ini juga masuk dalam pelanggaran hukum acara pidana,” ungkap Kuasa Hukum Hendra.

Kata Sihombing, yang menjadi persoalan sekarang adalah jaksa masih bersikukuh persidangan dilanjutkan tanpa hak terdakwa, padahal terdakwa telah mengajukan nota keberatan.

Baca Juga: Pemilik Shabu 0,11 Gram Divonis Ringan

“Itu hak klien kami namun yang menjadi pertanyaan mengapa tadi majelis hakim yang mengadili perkara ini begitu sulitnya memberikan hak itu kepada terdakwa mestinya diberikan dengan arif dan bijak karena itu diatur oleh KUHAP. Nah, itu yang kami sayangkan termasuk Kajari Kepulauan Aru,  harusnya dia tidak perlu keberatan terhadap eksepsi yang akan diajukan nanti kalau memang jaksa penuntut umum yakin dengan dakwaannya, dia tidak perlu kuatir terhadap pengajuan eksepsi,” tandasnya.

Dikatakan, dalam sidang tadi (kemarin red-), pihaknya telah mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada 6 Januari mendatang, dan meskipun waktu sangat singkat dengan rasa yang dalam tanda kutip kecewa, namun pihaknya tetap mengapresiasi hakim dengan arif dan bijak mengabulkan permohonan agar terdakwa tetap diberikan haknya,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Aru, Sisca Taberima yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, tadi malam, enggan berkomentar dengan alasan klarifikasi itu akan disam­-paikan oleh Kasi Intel Kejari Aru.

“Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, nanti akan disampaikan oleh kasi intel,” tandas Taberima.  Dan sampai berita ini dipublikasi, handphone kasi intel tidak dapat dihubungi. (S-26)