AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain dihukum majelis hakim dengan pidana  7 tahun penjara.

Hakim menyatakan, Terdakwa Abdulla Rumain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020.

Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 jo pasal 18 jo Un­dang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu dibacakan majelis hakim, Lutfi Alzagladi sebagai hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/6) dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Hakim juga menyatakan, ter­dakwa divonis membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan badan serta membayar uang pengganti seni­lai Rp476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan se­sudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Berkas Penambang Ilegal di Buru Masuk Jaksa

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk mem­bayar uang pengganti  itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Usai pembacaan vonis tersebut, terdakwa Abdullah Rumain di­dampingi kuasa hukum­nya Munir Kairoty menyatakan pikir-pikir demikian juga JPU.

Diketahui, Abdullah Rumain di­seret ke ruang persidangan dalam kasus korupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020. Yang mana honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.

Dituntut 8 Tahun

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun diban­dingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rido Sampe yang menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara.

Kasatpol PP Kabupaten SBT itu dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020, dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rido Sampe saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/5) malam.

Terdakwa dinilai bersalah mela­ku­kan Tindak Pidana Korupsi se­bagaimana diatur dan diancam pi­dana dalam Pasal 2 ayat (1) Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut memba­yar uang pengganti senilai Rp476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk mem­bayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana pen­jara selama 4 tahun. Usai pemba­caan tuntutan, maje­lis hakim me­nunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, Rumain mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada bulan November hingga De­sember 2020. Honorarium sebe­sar Rp952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.

Namun diduga tidak dibayarkan, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam DPA SKPD sebesar Rp 272 Juta. Selain itu, anggaran tersebut juga dipakai untuk pembayaran pinjaman kurang lebih sebesar 230 Juta dan sisanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sebesar Rp 450 Juta. (S-26)