NAMLEA,Siwalimanews – Berkas perkara penambangan ilegal di sungai Anahoni, Gu­nung Botak dengan tersangka Sekjen APRI, Imran Safi Malla dkk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru, Rabu (21/6).

Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman kepada Siwalima tadi malam menjelaskan, Berkas Perkara atas nama Imran Safi Malla dan kawan-kawan di­nyata­kan telah P-21 dan telah di­limpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru, siang tadi.

Selain atas nama Imran Safi Malla, BAP yang sudah dinya­ta­kan lengkap juga atas nama Muhammad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiono, operator eksavator Steanly Lerebulan, dan Budi Riyadi.

Kapolres menyebutkan, Imran Safi Malla dkk dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (d) UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan,  seba­gaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja perubahan dari UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diru­bah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo pasal 5 ayat (1),  jo pasal 56 KUHP.

Para tersangka ini terancam huku­man paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling lama Rp10 miliar.

Baca Juga: Dewan Nilai MoU Pemprov & BPT Cacat Hukum

Imran dkk dibawa ke kejaksaan, kemudian para tersangka dan ba­rang bukti diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru, Ipda Charles Langitan dan diterima oleh jaksa Dhanitya Putra Prawira.

Sebagaimana diketahui, pada 23 Februari tahun 2023 lalu Kapolsek Waeapo serta jajaran kepolisian mene­mukan di kawasan Sungai Anahoni, Kecamatan Teluk Kayeli ada kegiatan pertambangan tanpa izin dengan me­nggunakan alat berat jenis eksavator.

Kegiatan ini direncanakan untuk membuat bak rendaman yang cukup besar, dilakukan oleh kelompok APRI yang dikoordinir oleh Imran Safi Malla.

Seterusnya dilakukan pengemba­ngan kasus dan ditemukan juga TKP lainnya berlokasi di Jalur B, Desa Per­siapan Wamsaid, Kecamatan Waelata.

Dari pengungkapan kasus ini telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan sebanyak lima orang dian­taranya, Imran Safi Malla alias Imran  yang dikenal sebagai Sekjen APRI,  Muhammad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiono, operator eksavator Steanly Lerebulan, dan Budi Riyadi.

Selain mengamankan lima ter­sangka, turut diamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit eksavator merk Catepillar, satu karung pasir, helm warna putih dan kuning sebagai APD, jaket APRI warna hijau, mesin serumi warna biru, bahan kimia WS, bahan kimia kotiks, kapur dan satu unit mobil zuzuki carry. (S-15)