AMBON, Siwalimanews – Pelarian MUN, pelaku pembu­nuhan Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa saat terjadi bentrokan dua kelompok pemuda di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah akhir­nya terhenti setelah polisi berhasil mengungkap identitasnya.

Identitas pelaku ini terungkap setelah polisi memeriksa 5 orang saksi yang melihat dan mengenal pelaku.

“Para saksi diperiksa mengetahui bahkan melihat tersangka MUN membawa bahkan melepaskan anak panah mengarah ke korban saat terjadi bentrokan dua kelom­pok yakni Kampung Lama dan Kampung Baru, Negeri Tulehu pada 26 Februari,” jelas

PS Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/3).

Menurutnya, dengan mengan­tongi identitas pelaku, polisi mengambil langkah persuasif berkoordinasi dengan pihak ke­luarga untuk menyerahkan ter­sangka MUN. Hasilnya, pria berusia 29 tahun itu diserahkan pihak keluarga.

Baca Juga: PH Nilai Penetapan Status Tersangka tak Beralasan

“Pelaku sudah diamankan setelah diserahkan pihak keluarganya pada tanggal 8 Maret kemarin,” ung­kapnya.

Selain pelaku, polisi juga me­ngamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah anak panah wayer, 1 buah baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek, 1 buah baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.

Untuk mempertanggung ja­wabkan perbuatannya pelaku kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon guna proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah resmi tersangka dan jebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) dijerat dengan pasal 351 ayat (13)  KUHPidana,”pungkas Moyo. (S-10)