AMBON, Siwalimanews – Daniel Laisina (43) warga Halong Perumahan Pemda Kecamatan Baguala kota Ambon, akhirnya mendapatkan hukuman vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Terdakwa divonis karena miliki narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan pasal 127 ayat (1) a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah, terdakwa dijatuhkan hukuman selama satu tahun dipotong masa tahanan sementara,” kata majelis hakim yang dipimpin Jeny Tulak cs.

Putusan tersebut lebih ringan di bandingkan tuntutan JPU Fitria Tuahuns yang menuntut terdakwa selama 1,6 tahun.

Diketahui, terdakwa Daniel Laisina ditangkap 29 April 2020 bertepat di lapangan Halong atas. Ini bermula tanggal 28 April terdakwa menelefon saudara Sinyo dengan mengatakan “ada barang ka”?.

Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Penganiaya Ibu Kandung ke Jaksa

Kemudian terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.500 ribu. Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu di Halong atas.

Berdasarkan barang bukti dua paket sabu yang diamankan anggota polisi seberat 0,29 gram yang ditemukan di saku celana terdakwa. (Cr-1)