AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon menghukum Welliam Ferdinandus sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon.

Welliam adalah teller yang turut membantu aktor utama Faradiba Yusuf untuk memuluskan kejahatannya menjara dana nasabah.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Welliam membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp. 20 juta.

Welliam terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Ta­hun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pida­na Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa telah ter­bukti secara sah dan meyakinkan me­nurut hukum bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua maje­lis hakim, Pasti Tarigan saat mem­bacakan putusan dalam sidang, Selasa (6/10).

Baca Juga: Kapolda tak Perlu Tunggu Laporan

Putusan hakim terhadap Wel­liam itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.  Sebelumnya, jaksa penun­tut umum Kejati Maluku meminta majelis hakim menghukum Wel­liam sebelas tahun penjara.

Sidang itu dilakukan secara online melalui sarana video conference. Majelis hakim,  jaksa dan penasehat hukum terdakwa bersi­dang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon.

Majelis hakim diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Pan­jaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Sedangkan pe­nasehat hukum adalah Markus Manuhutu.

Welliam turut membantu Fara­diba Yusuf melakukan tindak pi­dana korupsi. Dia melakukan pena­rikan tunai tanpa sepengetahuan nasa­bah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.

Pada 13 September 2019, Wel­liam menerima transaksi setor tunai tanpa uang dari nasabah Jonny de Quelju sebesar Rp. 125 miliar. Saat itu, dia menjabat menjadi Asisten Pelayanan Uang Tunai Kantor Kas Mardika. Dia juga memberikan password kepada Faradiba untuk otorisasi transaksi perbankan melalui kewenangan Andi.

Kemudian pada 17 September 2019, Welliam melakukan penari­kan uang nasabah sebanyak 5 kali, masing-masing sebesar Rp. 5 miliar dari rekening BNI atas nama nasabah Jonny de Quelju. Atas transaksi tersebut, ia mene­rima uang Rp. 10 juta dari terdakwa Faradiba Yusuf melalui terdakwa Andi Yahrizal selaku KCP Mardika.

Berikutnya, pada 19 September 2019, Welliam melakukan pena­rikan tunai sejumlah Rp. 5 miliar tanpa sepengetahuan nasabah Jonny de Queljuw. Penarikan uang tersebut kemudian digunakan untuk ditransfer ke Tata Ibra­him Rp. 2,1 miliar tanpa disertai uang fisik, RTGS ke rekening Jonny se­nilai Rp. 500 juta sebagai cash­back, penarikan tunai Rp. 2,3 miliar dan diserahkan ke Soraya Pelu, ser­ta uang Rp. 100 juta yang dise­rah­kan ke Faradiba. Faradiba lalu memberikan Rp. 15 juta kepada Andi, dan Rp. 10 juta ke Welliam.

Saat menjabat sebagai teller di Tual, Welliam juga melakukan RTGS tunai tanpa disertai fisik ke rekening atas nama Soraya Pelu senilai Rp. 3 miliar dengan keterangan mem­bayar bahan baku mebel.

Selain itu, dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Ok­tober 2019, dia juga yang mela­kukan pe­nyetoran uang senilai Rp. 19,8 miliar BNI KCP Tual. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny De Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA. (Cr-1)