AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak gugatan kaum buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon.

“Dalam pokok perkara dinyatakan bahwa permohonan para penggugat tidak dapat diterima,”  jelas Ketua Majelis Hakim Lucky Rombot Kalalo di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/7).

Dasar pertimbangan hakim, gugatan itu cacat formil karena masih belum jelas. Hakim berpandangan, perlu ada kejelasan lebih lanjut untuk memeriksa pokok perkara. “Karenanya, majelis hakim berpendapat gugatan para penggugat tersebut kurang bukti,” jelas hakim.

Pihak penggugat pernah meminta majelis hakim mencabut gugatan lantaran kuasa hukumnya tidak bisa ke Ambon karena Covid-19. Namun kuasa hukum tergugat tidak menyetujui hal tersebut.

Rawidin Ode diwakili kuasa hukumnya, Roos J. Alfaris mengatakan, pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan juga menjadi alasan majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Baca Juga: Air Bersih Kudamati Proyek Gagal, Jaksa Diminta Serius Usut

Pihak penggugat alias kaum buruh memang  tidak terlihat di persidangan. Namun, kaum buruhlah yang selalu hadir di persidangan. Bahkan, pihak tergugat pernah tiga kali absen.

Sebelumya, kaum buruh menyerahkan sejumlah bukti pada sidang perkara perdata antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon dan kaum buruh.

Sidang dengan pembuktian itu berlangsung hanya sekitar 17 menit, dari pukul 12:29 hingga pukul 12:45. Dalam sidang itu, penggugat diwakili kuasa hukum para buruh, Syarifudin Rakieb, sedangkan pihak tergugat, Ketua TKBM Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Rawidin Ode diwakili kuasa hukumnya, Roos J. Alfaris tidak menghadiri sidang tersebut.

Dalam persidangan itu, penggugat mengajukan 12 bukti dokumen berupa laporan koperasi tahun 2017-2018 dan dokumen persetujuan dari tiga orang anggota koperasi TKBM.

“Kami menyiapkan 12 item terkait laporan koperasi tahun 2017-2018, juga dukungan persetujuan dari anggota koperasi,” ujar Syarifudin.

Ia menjelaskan, dokumen persetujuan itu dari tiga anggota Koperasi TKBM mewakili kurang lebih 400 buruh TKBM. Selain itu, ada juga dokumen yang mendukung secara tertulis gugatan sebanyak 153 orang.

“Jadi kalau dikatakan tidak mewakili itu bohong. Ada tandatangan 153 anggota buruh, sisanya itu belum sempat tandatangan karena memang sedang bekerja,” katanya.

Ia menambahkan, pada sidang berikutnya juga akan mengajukan bukti-bukti tambahan berupa dokumen terkait legalitas koperasi dan sumber keuangan dan aset-aset.

“Kami akan menambahkan lagi alat bukti terkait legalitas koperasi dan sumber keuangan dan aset-aset untuk membuktikan apa yang kita sebutkan,” tutur Syarifuddin.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi hakim anggota Hamzah Kailul dan Philip Panggalila dilangsungkan di PN Ambon.

Kasus TKBM adalah tindakan pencucian uang buruh TKBM sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. Tergugat adalah Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi (TKBM) Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Rawidin Ode, yang juga anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo. (Cr-1)