AMBON, Siwalimanews – Berkas tersangka Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, tersangka penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Pelimpahan berkas wanita cantik ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan berkas tersebut telah lengkap.

Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi suap mantan Bupati Buru Selatan, terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Buru tahun 2011 sampai 2016.

“Tim Jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” jelas juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Sabtu (20/5).

Dikatakan, dengan pelimpahan berkas IK sapaan akrab Ivana ke Pengadilan Tipikor, maka menjadi kewenangan pengadilan

Baca Juga: KPK Geledah Kantor & Rumah Pejabat, Ditemukan Aliran Uang dan Bukti Elektronik

“Penahanan saat ini telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, dan sementara waktu tempat penahanan Terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Fikri..

Menurutnya, tim Jaksa KPK masih menunggu diterbitkannya pene­tapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KPK menyeret Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut, Pertama: pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipi­kor  atau Kedua, pasal 13 UU Tipi­kor,” tuturnya.

Untuk diketahui, KPK menduga pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kas­-man yang adalah orang keperca­yaan tersangka Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel.” katanya.

Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Kasman.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop. (S-05)