AMBON, Siwalimanews – Banyak bukti kuat ditemu­kan penyidik KPK, kala meng­geledah sejumlah ruangan kerja dan rumah pejabat Pem­kot Ambon.

Tim Penyidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi menemukan bukti catatan aliran uang dan alat elek­tronik yang diduga kuat ada kai­tannya dengan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Richard Louhe­na­pessy. Keseluruhan bukti itu kemudian dianalisa oleh penyidik KPK untuk selanjutnya akan dikon­firmasi dengan para tersangka.

Demikian diungkapkan, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima me­lalui pesan Whatsapp, Sabtu (21/5).

“Tim penyidik telah selesai melak­sanakan upaya paksa penggele­dahan di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan beberapa rumah kedia­man dari pihak-pihak terkait. Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemu­kan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga ca­tatan aliran uang serta alat elektro­ik yang diduga kuat memiliki keter­kaitan erat dengan perkara ini,” ujar jubir.

Penyidik, kata Jubir, pihaknya akan kembali mengkonfirmasi bukti-bukti tersebut dengan RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy, Andre He­ha­nussa dan Amri, yang dijadikan tersangka pembangunan gerai Alfa­midi di Kota Ambon.

Baca Juga: Dua Distributor Minyak Goreng Dicecar Jaksa

“Segera dilakukan analisa menye­lu­ruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka,” tegas jubir.

Geledah Rumah Pejabat

Tim penyidik KPK terus mengum­pulkan bukti kasus tindak pidana korupsi dan suap persetujuan pem­bangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Kota Ambon, serta tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Richard Louhenapessy yang juga Walikota Ambon.

Di hari keempat berada di Ambon atau tepatnya, Jumat (20/5), penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Kepala Bappeda dan Litbang Kota Ambon, Enrico Matitaputty, di kawasan Desa Ha­long, Kecamatan Baguala.

Seperti dilansir Siwalimanews, tim penyidik yang menggunakan empat unit mobil mini bus jenis Kijang Innova, tiba di kediaman Matita­putty sekitar pukul 16.00 WIT.

Masih seperti biasanya, tim penyi­dik lembaga anti rasuah ini dikawal oleh dua anggota Brimob Polda Maluku yang bertugas meng­aman­kan lokasi penggeledahan

Tiba tim penyidik kemudian lang­sung masuk ke dalam rumah dan ditemui oleh istri Matitaputty, lanta­ran saat itu sang suami masih bera­da di Balai Kota. Tak lama kemudian, Enrico yang mengenakan pakian Korpi tiba di kediamannya, kemu­dian masuk kedalam rumah untuk menemani tim penyidik melakukan penggeledahan.

Kurang lebih satu jam setengah atau tepatnya pukul 17.30 WIT me­lakukan penggeledahan, tim penyi­dik terlihat keluar dengan membawa satu kopor yang diduga berisikan do­kumen-dokumen yang disita KPK.

Enrico Matitaputty bersama istrinya juga terlihat mengantarkan tim penyidik keluar dari dalam rumah sampai ke teras depan rumah

Selain lakukan penggeledahan, pada Jumat (20/5) tim penyidik KPK juga memeriksa 11 Kadis dan 3 Pegawai Pemkot serta 6 pengusaha yang diduga menanggani sejumlah proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Pemeriksaan dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan sejumlah kepala dinas, pegawai dan pengusaha ini sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi perse­tujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon untuk tersangka RL.

“Hari ini (20/5) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangu­nan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL,” ujarnya kepada Siwa­lima melalui pesan whatsapp.

Jubir menyebutkan, 11 kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon yang diperiksa yaitu, Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Fahmi Sallatalohy, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini men­jabat sebagai Asisten Bidang Per­eko­­nomian dan Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya KPK juga memeriksa, Robert Sapulette Kepala Dinas Per­hubungan, Demianus Paays, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Kesehatan, juga Gustaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

KPK juga memeriksa, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Lucia izaak, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Neil Edwin Jan Pattikawa, Kepala Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay serta Melianus Latuihamallo Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain 11 kepala dinas tersebut, penyidik KPK juga memeriksa tiga pegawai Pemkot Ambon yaitu, Nunky Yullien Likumahwa, Sekretaris Walikota sejak 2011 yang juga merangkap Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota sejak 2017, selanjutnya, Jermias Fredrik Tuhumena, Pokja ULP 2013 – 2016 merangkap Pokja Penga­daan Barang dan Jasa 2017-2020.

KPK juga menjadwalkan memeriksa 6 pengusaha yakni, Nandang Wibowo, Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 sampai 2014. Anthony Liando,  Direktur CV Angin Timur, Julien Astrit Tuahatu alias Lien yang adalah Direktur CV Kasih Karunia.

Kemudian KPK juga menggarap Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Meiske de Fretes, Direktur CV Rotary dan Nessy Thomas Lewa, Direktris CV Lidio Pratama.

Rekening Diblokir

Seperti diberitakan, rekening bank penguasa Kota Ambon itu sudah diblokir, pasca dijadikan tersangka oleh KPK. Selain rekening RL, penyidik KPK juga dikabarkan telah memblokir rekening anak Walikota Ambon dua periode itu.

Langkah pemblokiran dilakukan, setelah lembaga anti rasuah tersebut menemukan sejumlah bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang RL.

“KPK sudah blokir rekening pak Ris, istri dan akan-anaknya, karena ada bukti aliran dana,” kata sumber yang dekat dengan KPK (Kamis 19/5).

Menurut sumber yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan, dengan pemblokiran rekening tersebut, maka secara otomatis seluruh transaksi perbankan sudah tak bisa dilakukan oleh RL, istri maupun anak-anaknya.

Kalau blokir di satu bank, maka otomatis bank lainnya juga ikut terblokir,” tambah sumber itu.

Temukan Bukti Fee

Hingga saat ini KPK masih terus mencari bukti dugaan suap RL pada proyek yang dibiayan APBD Kota Ambon, kurun 2011-2022.

Setelah mengeledah rumah dinas orang nomor satu di Karang Panjang Ambon dan rumah pribadi di Kayu Putih, Rabu (18/5) serta Dinas PU, PTSP, tim penyidik KPK menemukan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek yang diduga diatur RL.

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima, Kamis (19/5) melalui pesan whatsapp.

Tim Penyidik KPK, Rabu (18/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan didua SKPD Pemkot Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya.““Diungkapkan, pada Dinas PU dan DPMPTSP, KPK menemukan persetujuan izin proyek dan catatan disertai penentukan nilai fee proyek.

“Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” katanya.

Dia menegaskan, bukti-bukti tersebut akan dianalisasi dan disita untuk selanjutnya dipanggil pihak-pihak terkait.

“Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk,” katanya.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah menahan Walikota Ambon 10 tahun itu pada Jumat (13/5) malam. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Heha­nus­sa, pegawai honorer Pemkot Am­-bon di Rutan KPK pada Kavling C1. AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pembe­rantasan Korupsi. (S-05)