AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku saat ini sementara melengkapi berkas perkara SR (27) dan rekan prianya berinisial HK yang merupakan dua tersangka penyelundupan 200 gram sabu yang disimpan dalam kemaluan SR pada 24 November 2020 lalu.

Penyidikan kembali dilakukan penyidik BNNP Maluku menyusul petunjuk yang dikembalikan jaksa melalui P-19 pasca penyerahan berkas yang dilakukan BNNP beberapa waktu lalu.

“Perkaranya masih status sidik, sebab masih ada pentunjuk baru dari jaksa yang harus kita dilengkapi,” ungkap, Kasie penyidikan BNNP Maluku Iptu Axel Pangabean, saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Kamis (14/1).

Sebelumnya, BNNP Maluku kembali mengagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Maluku melalui jalur udara.

Sebanyak 200 gram shabu berhasil diamankan dari wanita berinisial SR (27) dan rekan lelakinya berinisial HK  lewat join operation yang melibatkan BNNP Maluku, Lanud Pattimura, Bea Cukai, Kanwil Kemenkum HAM, Angkasa Pura, Polda Maluku dan  Kodam XVI/Pattimura, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, pada 24 Novemver 2020 lalu.

Baca Juga: Pernah Dihukum, Nikijuluw Kembali Diringkus BNN

Menariknya, modus penyelundupan dilakukan dengan cara memasukan barang haram tersebut kedalam kemaluan wanita berinisial SR tersebut.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok shabu ke Ambon dari Jakarta, untuk itu begitu tiba di Bandara Pattimura, kita lakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemaluan SR, sementara sebagiannya lagi disimpan oleh HK dari dalam kantung, dengan berat total sekitar 200 gram,” ungkap Kepala BNNP Maluku  Brigjen M Zainul Muttaqien dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Maluku, Kamis (17/12).

Dijelaskan, ratusan gram narkotika golongan I tersebut dibungkus dalam plastik dan dibungkus lagi dengan tisu, dimasukkan dalam kresek warna hitam, kemudian dibalut gunakan lakban dan disembunyikan dalam kemaluan SR. Sementara barang bukti lain dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam kresek dan dimasukkan dalam tas ungu milik HK.

Keduanya masuk kedalam jaringan narkotika Jakarta-Ambon yang berperan sebagai kurir. Dimana untuk bandar utamanya masih dalam pengembangan lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika, dengan terberat hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun. (S-45)