AMBON, Siwalimanews – Kejari Maluku Tengah telah dua kali menyurati Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangunan (BP­KP) Maluku, dengan meminta per­cepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Mal­teng, Asmin Hamza surat yang per­tama dilayangkan ke BPKP bulan Agustus dan kedua akhir bulan Oktober.

“Kita sudah menyurati BPKP. Kita mau ada kepastian kapan dilakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara. Tapi harus kami akui, bahwa itu bukan kewenangan kita,  namun kewenangan BPKP,” jelas Asmin kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (3/11).

Kata Asmin, pihaknya terus mela­kukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku. Dia mendorong BPKP untuk secepatnya mengaudit terkait perhitungan keru­gian keuangan negara kasus ter­sebut.

Asmin mengatakan, BPKP belum melakukan audit kerugian negara karena tidak ada anggaran.

Baca Juga: BPKP Beber Alasan Audit Kasus Korupsi Terhambat

“Kan bukan hanya BPKP yang dipotong anggarannya, kita (jaksa-red) juga begitu,” katanya.

Namun, Asmin memastikan, kasus yang menyeret lima orang tersangka dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp. 2 miliar ini tetap berjalan dan dituntaskan. “Tetap jalan. Bahkan berkas ini sudah masuk tahap I, hanya  kita masih menunggu hasil audit saja,” katanya.

Seperti diberitakan, Kejari Maluku Tengah mengaku dokumen kasus du­gaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah lengkap dan telah dipasok ke BPKP Perwa­kilan Maluku.

“Berkasnya sudah lengkap. Pem­berkasan para tersangka pun sudah kami lengkapi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja kepa­da Siwalima, Selasa (27/10).

Asmin mengungkapkan, kasus ini tetap ditangani hingga tuntas. Nilai kerugian negaranya sementara dihi­tung oleh BPKP Maluku.

Dokumen tak Lengkap

Seperti diberitakan sebelumnya, Kendati Kejari Maluku Tengah me­mastikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini, namun Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba­ngunan belum melakukan audit.

“Belum diaudit. Belum selesai ta­hun ini. Kita belum bisa terbitkan su­rat tugas karena kecukupan doku­men,” jelas Kepala BPKP Perwakilan Maluku Rizal Suhaeli kepada Siwa­lima, Senin (26/10).

Suhaeli mengungkapkan, pihak­nya sementara melakukan koordi­nasi dengan penyidik untuk meleng­kapi dokumen.

“Masih koordinasi untuk meleng­kapi beberapa dokumen,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja memas­tikan, pihaknya pastikan dalam tahun ini kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini tuntas.

“Saat ini kasus tersebut sedang diaudit pihak BPKP perwakilan Maluku,” katanya.

Ia menegaskan, kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menu­nggu hasil audit perhitungan keru­gian negara dari BPKP Maluku untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi berkas perkara irigasi ini sudah lengkap, tinggal kita limpah saja kalau sudah ada hasil audit yang dikantongi resmi dari BPKP,” kata Asmin, Senin (26/10).

Asmin mengatakan, penyidik sudah menyusun berkas dakwaan untuk kelima tersangka.

“Kita penyidik sekaligus Jaksa Pe­nuntut Umum. Jadi, semuanya su­dah lengkap. Pokoknya tunggu saja. Kalau sudah diserahkan, maka per­kara ini langsung sidang,” katanya.

Untuk diketahui, kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan. Dalam penyidikan proyek berma­salah tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kon­traktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Liti­loly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. (S-49)