AMBON, Siwalimanews – Lantaran tidak menerima vonis 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa Delvy Tu­hahay yang merupakan residivis nar­koba langsung menyatakan banding.

Padahal vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Haris Tewa itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.

“Mengadili, menetapkan, menya­ta­­kan terdakwa Delvy  Tuhehay alias Batok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 2 paket sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6  Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam ta­hanan serta meme­rintahkan terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000. 000, Subsider 4 bulan penjara.” ung­kap Haris Tewa, saat membacakan vonis, yang berlang­sung di PN Ambon, Rabu (21/6).

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 2  paket kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening, dirampas untuk dimus­nahkan, 1 handphone merk Samsung Galaxy S20 ultra warna abu – abu, 1 buah sim card dengan nomor tele­pon 081349902709 dirampas untuk dimusnahkan. (S-26)