AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Eckhart Palapia berjanji akan menghadirkan 12 saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) desa  Rumadurun, Kecamatan Wakate Kabupten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2018-2019.

Adapun persidangan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan (19/11). Menurut Palapia, dua belas saksi tersebut akan berasal dari berbagai macam kalangan.

“Banyak saksi lain yang akan kami hadirkan,” ujarnya di PN Ambon, Kamis (12/11).

Saksi-saksi tersebut dihadirkan karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. “Ya fungsinya supaya dakwaan jaksa ini bisa kita buktikan berdasarkan keterangan saksi,” kata Palapia

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ali Keliobas, melakukan perbuatan melawan hukum pengelolaan keuangan Negeri Rumadurun Tahun 2018 dan 2019 secara tidak benar dan akuntabel.

Baca Juga: Timah Panas Lumpuhkan Pencuri Senpi di Tulehu

Terdakwa adalah seorang bendahara  ia tidak melaporkan sejumlah kegiatan fiktif dan tanpa pertanggungjawaban.

Terdakwa disebut bersama Abuhariyamko memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hampir Rp. 1 miliar. Hal itu bermula pada tahun 2018, Negeri Administratif Rumarudun memperoleh bantuan dana desa sebesar Rp 659,56 juta dan alokasi dana desa Rp 133,9 juta.

Mereka melakukan mark up beberapa item dan sejumlah kegiatan fiktif. Termasuk Add fiktif, ada tunjangan-tunjangan aparatur desa sebagian diberikan, namun sebagian diambil lagi kepala desa yang saat ini masih menjadi DPO.

Jaksa lalu membidiknya dengan pasal tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim Felix R. Wiusan didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul menunda persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis depan. (S-49)