SAUMLAKI, Siwalimanews – Bank Maluku dan Maluku Utara Cabang Tanimbar diduga menawarkan kredit bodong yang me­rugikan nasabah hingga men­capai Rp15 miliar.

Hartini seorang nasabah potensial Bank Maluku Malut harus merugi hingga Rp15 miliar akibat janji kredit oleh pihak Bank. Kini, persoalan ter­sebut dibawakan Hartini melalui jalur perisdangan Penagdilan Negeri Saumlaki. Bank Maluku Malut cabang Saumlaki sendiri sebagai pihak tergugat dalam gugatan perdata Nomor : 21/Pdt.G/2023/PN Sml tersebut.

Ibu HJ Hartini selaku penggugat dalam perkara perdata melalui rilisnya menyebut, penggugat adalah seorang pengusaha sem­bako, butik dan lainnya. Ia diketahui sangat dikenali dekat oleh ma­syarakat setempat dan juga para rekan bisnisnya sejak tahun 2013 hingga saat ini.

Sepanjang itu, penggugat dalam menekuni bidang usaha dimaksud, berjalan dengan sangat baik hingga selalu mendapatkan keuntungan besar dari hasil usahanya.

Untuk memperluas usahanya, tepat di tahun 2019, lanjutnya, ia mengajukan permohonan kredit pada Kantor Cabang PT. Bank Maluku-Malut Saumlaki, sebesar Rp.1.500.000.000,-, dan oleh Bank Maluku mengabulkan permohonan kredit penggugat dengan jaminan berupa dua (2) sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha milik penggugat.

Baca Juga: BNNP Maluku Ringkus Dua Pelaku Jaringan Narkoba

Usahanya kian maju. Bank Maluku selaku lembaga kredit perbankkan itu lalu menawarkan kredit tambahan kepada penggugat, tepatnya di tahun 2021. Penggugat ditawarkan kredit tambahan dengan platfom anggaran sebesar Rp.3.500.000.000. Namun, Kepala Kantor Cabang PT.Bank Maluku Saumlaki bersama dengan anak buahnya menyarankan kepada penggugat untuk harus merubah jenis usahanya yang semula di bidang sembako, butik dan lain-lain itu menjadi jenis usaha Kredit Investasi untuk kepentingan Pembangunan Perumahan Komer­sial (KPR) Type 36 dan Type 45 masing-masing sebanyak 10 unit.

Jaminan berupa sebidang tanah yang di jaminkan penggugat pada kredit sebelumnya itu lalu disetujui, kemudian dilakukan on the spot secara langsung antara dirinya selaku penggugat dan pihak Bank Maluku.

Ironisnya, pihak bank sendiri yang memberikan penawaran kepada pengugat agar proyek pembangu­nan perumahan dimaksud dapat dibangun di atas tanah miliknya ter­sebut. Bahkan, pada waktu peleta­kan batu pertama diatas fondasi pekerjaan peembangunan tersebut dilakukan sendiri oleh pihak Bank.

“Oleh kerena itu, pihak Bank Maluku Saumlaki telah memberikan jaminan kepada saya untuk dapat membangung kredit perumahan tersebut dengan mengunakan modal usaha saya di bidang sembako yang adalah merupakan hasil kredit sebelumnya di tahun 2019. Nah, bank akan memberikan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp.3.500.­000.000, namun sampai dengan saat ini tidak juga diberikan,” kata Hartini, rabu (4/5).

Ia mengaku, sebelum  gugatan ini diajukan ke PN Saumlaki untuk disidangkan, pihak bank selalu mendesak dan mengawasi pelaksa­naan pembangunan perumahan dimaksud, dengan iming-iming agar segera melaksanakan pekerjaan tersebut, dan selanjutnya dana tambahan fasilitas kredit akan diberikan kepada Penggugat.

“Dan sampai dengan saat ini dana tersebut tidak diberikan. Akibatnya, modal usaha saya untuk mengem­bangkan usaha di bidang sembako dan lainnya terpakai habis dan menyebakan kerugian yang sebe­sarannya kurang lebih Rp.15.821.­683.000,”sebut Hartini.

Hartini juga menyebut beberapa kesalahan Bank lainnya, selain dari tawaran kredit bodong tersebut yang menyebabkan kerugian besar bagi dirinya itu, juga terjadi keke­liruan lainnya yang dilakukan oleh Bank Maluku yaitu, bagaimana mungkin permohonan kredit yang diajukan adalah sebesar Rp.3.500.­000.000,- mamun secara nyata-nyata Bank mengelurkan surat penolakan kredit sebesar Rp.3.000.000.000,-.

“Kantor Bank Maluku Saumlaki pernah juga menawarkan tambahan fasilitas kredit kepada saya sebesar Rp. Rp.4.000.000.000,- sehingga patut dipertanyakan bagaimana mungkin bisa diberikan tambahan kredit sebesar itu? sementara se­belumnya saja tidak dilayani.?,”ta­nya dia kesal.

“Nah, atas semua kerugian yang dialami oleh saya ini melalui peng­acara saya telah mengajukan guga­tan di Pengadilan Negeri Saumlaki untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh Kantor Cabang PT.Bank Maluku Malut Saumlaki, sekaligus meng­himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah memper­cayai semua hal yang ditawarkan atau dimintakan oleh  Kantor Cabang PT.Bank MalukuMalut Saumlaki. karena dianggap meru­gikan pihak nasabah,” tandas Har­tini menutup. (S-26)