AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku hingga kini kesulitan mengungkap dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.

Pasalnya perusaan plat merah tersebut tidak memilik Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi rujukan untuk tim auditor dari BPK mengeluarkan  audit investigasi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalimanews, Senin (30/11) diruang kerjanya mengatakan, untuk mengusut kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyurati BPK untuk minta audit investigasi, namun auditor BPK minta sejumlah data dari penyidik.

Untuk mendapatkan data-data tersebut, penyidik mengalami kesulitan lantaran perusahaan ini tidak miliki SOP perusahaan, sehingga data yang diminta auditor belum dapat dipenuhi.

“Jadi mekanismenya jika ada SOP perusahaan, auditor akan melihat bahwa alur pelaksanan  tugas siapa bertanggung jawab ke siapa, itu semua tertera di SOP. Misalnya kapal naik docking lalu belum bisa lakukan pembayaran akhirnya dilakukan hutang, lalu kemudian ada juga setelah mereka lakukan pembayaran ada dapat fee dari perusahaan doking, namun fee itu tidak dimasukan ke kas perusahaan tapi diambil oleh pribadi. Dari hal ini auditor akan lihat ada SOP yang mengatur soal ini atau tidak,” jelas Kabid.

Baca Juga: IMM Demo Minta KPK Ambil Alih SPPD Fiktif Pemkot

Menurutnya, penanganan kasus korupsi di perusahaan milik daerah berbeda dengan perusahaan milik negara. Untuk penaganan kasus perusahaan milik daerah wajib meminta audit investigasi terlebih dahulu, agar auditor dapat menentukan simpul-simpul dari kasus tersebut.

“Jadi penanganan kasus ini  masih dalam penyelidikan belum penyidikan. Untuk menaikan status harus ada dua alat bukti terkait perbuatan pidananya. Nah sekarang perbuatan pidananya apa, itu penyidik belum dapat, sebab penyidik  tidak dapat data sesuai dengan yang diminta auditor untuk mereka lakukan audit investigasi,”pungkasnya. (S-45)