NAMLEA, Siwalimanews – Polsek Waeapo, Kabupaten Buru berhasil menggebrek tempat pengo­lahan emas secara ilegal dengan sis­tim tong di Dusun Waswadi, Desa Tifu, Kecamatan Lolongquba.

Penggebrekan yang dilakukan Selasa (2/3) malam dipimpin Kapol­sek Waeapo, Ipda Jainal berhasil mengamankan satu pelaku, Hairul alias Arul (25) pemuda asal Goa Sulawesi Selatan. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin yang dikonfirmasi Siwalima di Mapolres, Rabu (3/3) membenarkan kejadian penangkapan itu.

Menurutnya, pelaku ditangkap Selasa (2/3) malam dan telah dibawa ke Polsek Waeapo bersama dengan barang bukti yang diamankan dari TKP.

Djamaluddin menyebutkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporkan dari masyarakat. selanjutnya, Kaposlek bersama personelnya langsung turun ke TKP. Saat tiba di TKP ditemukan para pelaku sementara melakukan penamba­ngan emas dengan sistim tong.

Baca Juga: Polisi Serahkan Enam Pembunuh Mahasiswa Unpatti ke Jaksa

“Saat penggebrekan ada  Hairul  alias Irul, Ali dan Hendro. Namun kedatangan kapolsek dan perso­nelnya duluan diketahui para pelaku, sehingga  Ali dan Hendro melarikan diri masuk ke semak-semak sebelum personel turun dari kendaraan. Hanya  Hairul yang tidak sempat melarikan diri,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pelaku saat ini sedang diinterogasi sedangkan dua pelakunya masih dalam pengejaran.

“Saat ini sementara dilakukan interogasi awal terhadap pelaku. Sementara dua pelaku yang melarikan diri dalam pengejaran. Penydik juga turut memeriksa dua orang saksi yakni pak Maryanto (40) dan Ahmad Tabroni (40) serta Ketua RT setempat. Penggebrekan ini bermula dari laporan warga ke Kapolsek, bahwa ada pengelolaan material emas di kebun milik Faruk Kau,” kata Djamaluddin.

Djamaluddin menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari TKP yaitu, 13 kg Sianida, 6 kg kostik, 2 karung karbon @25k, 20 kg kapur, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin alkon, 1 unit mesin jiandong, selang air ukuran 0,5 inci dengan panjang 25 meter, selang air 0,5 inci dengan panjang 35 meter dan 1 hanphone merek Vivo berwarna hitam.

Djamaluddin menjelaskan, guna mengamankan barang bukti yang cukup banyak dari TKP, Polsek Waeapo harus bekerja ekstra sampai tengah malam. (S-31)