AMBON, Siwalimanews – Untuk mempercepat penuntasan korupsi ang­garan Setda Kabu­paten SBB, Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu (3/11) melakukan peme­riksaan terhadap tujuh orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan pasca ditetapkannya lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasipenkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ke­pada wartawan di ruang kerjanya Kamis (4/11) menjelaskan, tujuh saksi yang diperiksa itu dari Pemkab SBB dan mereka diperiksa terkait korupsi  yang merugikan negara sebesar Rp.8.6 milliar.

“Penyidik sudah periksa tujuh saksi dari Pemkab SBB Rabu (3/11),” ungkap Kareba.

Dikatakan, pemeriksaan saksi tam­bahan merupakan rangakaian peme­riksaan untuk melengkapi berkas per­kara sebelum dilanjutkan ke peme­riksaan kelima tersangka. “Pemerik­saan saksi tambahan untuk meleng­kapi berkas perkara sebelum peme­riksaan terhadap tersangka. Prinsip­nya penyidik berupaya agar berkas dikasus ini dapat secepatnya dipro­ses hingga ke pengadi­lan,” pung­kasnya.

Ditanya soal apakah pemeriksaan saksi berkaitan dengan akan adanya tersangka tambahan, Wahyudi tidak mengelak. Menurutnya segala ke­mu­ngkinan dalam penanganan kasus itu bisa saja terjadi.

Baca Juga: Kabid Humas: Kasus Andi Nurka Masih Dikaji

“Tambahan tersangka mungkin saja, karena di KUHAP mengatur itu,”tukasnya.

Kejaksaan Tinggi Maluku mene­tapkan lima orang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan pengelo­laan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBB.

Lima orang itu berinisial MT, RT, AP, AN dan UH. Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (2/11) menjelas­kan, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 8,6 miliar. (S-45)