AMBON, Siwalimanews – Bisa menang praperadilan 24 September 2020 lalu,  tidak otoma­tis membuat peng­usaha tajir asal Pu­lau Buru itu sakti. Kini keberun­tu­ngan berpihak ke Jaksa. Tanaya ka­lah di praperadilan, Senin (1/3).

Kehebatan Tanaya kemarin diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penolakan permohonan Tanaya itu di­sam­paikan hakim Adam Adha, dalam si­dang putusan praperadilan, yang dihadiri kuasa hukum Tanaya yang dipimpin Her­man Koedoeboen dan tim Kejati Maluku dipimpin Achmad Attamimi.

Akankah Tanaya kembali dibui seperti sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2020?

”Ikuti saja ya, soal penahanan itu we­wenang penyidik memang jangka waktu penahanan sudah diatur dalam KUHAP baik oleh penyidik, penun­tut umum dan seterusnya oleh ha­kim jadi saya kira kita ikuti saja,” kata juru bicara Kejati Maluku, Sam­my Sapulette, kepada Siwalima, Senin (1/3).

Baca Juga: Kajari Buru Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi

Jaksa pernah mengurung Tanaya di bui pada 31 Agus­tus 2020 lalu. Tak terima dibui, Tanaya mengajukan praperadilan di PN Ambon, 10 September 2020 lalu.

Langkah Tanaya berhasil. Hakim tunggal Rahmat Selang pada 24 September 2020 membatalkan surat perintah penyidikan Kejati Maluku nomor Print-01/S.1/FD.1/04/2019 tanggal 30 April 2019.

Sehari setelah dibebaskan, Kejati Maluku kembali menerbitkan lagi Sprindik baru pada 25 September 2020, sekaligus melayangkan surat pemberitahuan penyidikan ke Tanaya.

Kuasa hukum Tanaya, Hendry Lusikooy menegaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku cacat hukum, karena melanggar pasal 81 KUHP Pidana.

Pasalnya, tambah Lusikooy, tanggal 25 Januari lalu pihaknya sudah mengirim surat penanguhan penyelidikan ke Kejati dan tak pernah direspons. Anehnya, dua hari kemudian Kejati mengeluarkan surat penetapan tersangka.

Jalannya Sidang

Saat membacakan amar putusan, hakim menyampaikan beberapa pertimbangan, diantaranya permintaan Tanaya untuk mencabut status tersangka karena dinilai bertentangan dengan asas hukum ne bis in idem.

Menurut hakim, penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan ada dua alat bukti yang baru.

“Dalam putusan MK, mahkamah berpendapat yang sudah diputus masih dapat dilakukan penyidikan kembali berdasarkan dua alat bukti yang sah, untuk itu atas permohonan ini, MK tidak sependapat dengan permohonan pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim berpendapat, dalam proses penetapan tersangka Tanaya, tidak ditemukan kesalahan prosedur. Dimana SPDP yang diklaim tidak pernah diterima pihak Tanaya, ternyata sudah disampaikan melalui nota dinas.

“SPDP seperti yang dipertanyakan pemohon telah disampai­kan melalui nota dinas dan telah dikirimkan melalui jasa pengiriman,” ucap hakim.

Sementara soal rehabilitasi nama baik Tanaya pasca per­mohonan dikabulkan pada sidang pra peradilan pertama, hakim menilai bukan sebuah keharusan, lantaran rehabilitasi nama baik dengan sendirinya melekat setelah putusan.

Atas pertimbangan tersebut hakim memutuskan menolak permohonan pemohon.

Sementara itu Kuasa Hukum Ferry Tanaya Hendrik Lusikooy usai persidangan itu, menyatakan menghargai keputusan hakim, hanya saja menurutnya, fakta persidangan dimana hakim mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan ada dua alat bukti baru, berbeda dengan yang terjadi, dimana penetapan tersangka yang kedua, jaksa masih menggunakan alat bukti lama.

“Kalau kita simak hakim mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan ada dua alat bukti baru, kenyataanya disini jaksa mengunakan alat bukti lama, saksi-saksi pun adalah saksi yang diperiksa pada penetapan tersangka pertama,” pungkasnya.

Diperiksa

Juru bicara Kejati Maluku, Sammy Sapulette memastikan, pihaknya akan segera memanggil dan meme­riksa Tanaya sebagai tersangka, setelah PN Ambon menolak permo­honan praperadilannya.

Hanya saja Sapulette belum bisa memastikan kapan pengusaha kayu asal Pulau Buru ini akan diperiksa.

“Saya belum mendapat informasi kapan pemeriksaan dilakukan ter­hadap tersangka. Namun demikian besok akan saya cek. Apabila sudah ada informasi akan saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” janji Sapulette. (S-45)