AMBON, Siwalimanews – Sebanyak empat orang diamankan Polres Kepulauan Tanimbar di Saumlaki. Mereka di­duga sindikat pengedar narkotika golongan I. Diduga barang haram itu diselundupkan melalui kapal laut dari Surabaya.

Keberhasilan Polres Kepulauan Tanimbar meringkus empat orang tersebut, berkat informasi dari masya­rakat. Kapolres Kepu­lauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansayah pekan kemarin mengatakan, pihaknya melakukan penang­kapan berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar lang­sung melakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap em­pat orang yang saat ini sudah dite­tapkan sebagai tersangka itu.

Empat tersangka itu masing masing berinisial IKRA alias Ko­mang (31), FL alias Leo (33), MAH alias Emeng (32), dan HH alias Heni (26). Mereka berhasil dibekuk di lokasi berbeda pada Kamis (9/10).

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram. Kapolres mengungkapkan,  ketika pihaknya mendapatkan informasi itu, Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapat Informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah salah satu tersangka atas nama Komang, yang berlokasi dibelakang Kompleks PLN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Baca Juga: Kades dan Bendahara Waekatin Dipolisikan

“Setelah mendapat informasi anggota bergerak melakukan penyergapan dan  menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 1 gram, alat hisap berupa 3 sedotan plastik, 1 pirex, 1 tutup botol air mineral, 1 sumbu alumanium, dan 1 korek api gas warna kuning yang disimpan dalam bungkusan rokok merk Marlboro Filter Black,” jelas Kapolres.

Selain sabu, polisi juga berhasil menemukan daun ganja kering dengan berat 24,70 gram yang dikemas dalam bungkusan kertas HVS warns putih dan disimpan di kantong celana yang digantung di belakang pintu kamar.

Dari penangkapan Komang polisi selanjutnya melakukan pengembangan dimana nama pelaku lain yakni Leo muncul dari hasil interogasi Komang. Tak perlu waktu lama, polisi langsung bergerak menunju lorong Angrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana sekitar pukul 02.15 WIT. Disana polisi langsung meringkus Leo tanpa perlawanan.

Dari tangan Leo, penyidik menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat 68,67 gram. Barang bukti itu disimpan di atas Pohon Pepaya yang berada di pekarangan depan rumahnya.

Tidak sampai di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Emeng pada pukul 03.20 WIT. Emeng diamankan di kompleks Pasar Omele Sifnana berserta barang bukti 1 paket daun ganja kering di dalam plastik bekas masker dengan bruto 77,51 gram yang disimpan dalam gudang telur ikan.

Dari pengakuan ketiga tersangka, ternyata penyalahgunaan narkotika juga dilakukan seorang perempuan bernama Heni. Bermodal keterangan tiga tersangka ini, polisi bergerak menuju belakang kompleks PLN, dan berhasil mengamankan Heni. Hanya saja dalam penangkapan itu Polisi tidak menemukan barang bukti.

Menurut Kapolres, penangkapan empat tersangka itu merupakan rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan dari tersangka Komang. “Untuk tersangka Heni, anggota kami tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine-nya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan satu tersebut,” katanya.

Dikatakan, dari penangkapan yang dilakukan total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja seberat 170,88 gram. Empat orang tersebut sudah diamankan di rumah tahanan Polres Tanimbar setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Untuk Komang dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Sementara Leo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Emeng dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan Heni dijerat dengan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres menambahkan, pihak­-nya saat ini sementara melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti di labfor/BPOM, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengembangan terhadap asal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut. (S-45)