AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon, bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus penjualan senjata api beserta amunisi ke tangan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Barat.

Sejak dirilis pada, Selasa (23/2) lalu kini kasus tersebut sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas atau tahap I ke Kejari Ambon untuk diteliti.

Berkas yang dilimpahkan masing-masing milik SAP dan MRA yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polresta Ambon serta SN, RM, HM dan AT yang merupakan warga sipil.

“Untuk perkara ini, berkas 6 tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti atau tahap I,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon Ipda Isack Leatemia kepada Siwalimanews, di Mapolresta Ambon, Selasa (2/3).

Ditanya soal penanganan dua Oknum TNI yang ikut terlibat Leatemia mengaku, untuk oknum TNI ditangani Pomdam Pattimura, sementara 6 tersangka yakni 4 warga sipil dan dua oknum polisi ditahan dan ditangani oleh Polresta Ambon.

Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Tanaya

“Kalau yang 6 tersangka termasuk dua oknum Polisi, ditahan dan ditangani di Polresta, sedangkan oknum TNI ditahan di Pomdam,”jelasnya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara 6 tersangka ini tambah Kasubbag, penyidik menunggu berkas tersebut diteliti oleh jaksa guna proses lebih lanjut. (S-45)