AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Wa Pia yang tega menjual anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang, 2,8 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/12).

Majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak menyatakan, ter­bukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 88 Jo pasal 76 huruf 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Selain hukuman 4 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp. 100 juta dan subsider dua bulan kurungan penjara

Seperti diberitakan, terdakwa melakukan aksinya dua kali pada 26 Januari 2020 dan 9 Mei 2020 terhadap korban R dan O.

Baca Juga: Kaidel Bantah tak Lunasi Hutang Alat Berat

Kejadian itu terjadi di penginapan Puncak Asrama, Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa menawarkan korban R dan O pada lelaki hidung belang dengan mengiming-imingi para korban dengan bayaran Rp 400 ribu. Namun, terdakwa hanya memberi­kan para korban uang Rp 100 ribu.

Terdakwa bahkan menawarkan kedua korban yang masih dibawah umur itu melalui media sosial facebook.

Terdakwa melanggar pasal 297 KUHP tentang perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki dibawah umur.

Sementara itu melalui kuasa hukum terdakwa, Dominggus Hu­liselan mengatakan, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan mengaku tidak melakukan per­buatan itu lagi.

Kata Huliselan, terdakwa menga­ku korban datang beberapa kali menawarkan diri. Dengan alasan, men­­cari uang untuk kebutuhan membayar kos. “Mereka  datang beberapa kali. Kata korban untuk kebutuhan kos,” jelasnya. (S-49)