DOBO, Siwalimanews – Akibat menganiaya tahanan di Lapas Klas III Dobo (MG), salah satu PNS Lapas Kelas III Dobo yang bertugas sebagai sipir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, kepada wartawan, didampingi Waka Polres Kompol Yami Reawaru dan Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin, di Mapolres Aru, Rabu (21/6).

Dikatakan, pelaku (TN) penganiayaan terhadap korban MG yang berstatus terdakwa dalam perkara Tipikor Dana Covid-19 tahun 2021, sudah ditahan sebagai tersangka.

“Awalnya TN melakukan/pengecekan pada sel perempuan yang diduga MG menyimpan handphone, namun MG mengelak dan setelah dicek didapatlah handphone.

Dikatakan, awalnya TN melakukan/pengecekan pada sel perempuan yang diduga MG menyimpan handphone, namun MG mengelak dan setelah di cek didapatlah handphone. Mungkin karena emosi, TN melakukan penganiayaan berupa pemukulan,” jelasnya.

Baca Juga: Batmomolin  Minta Kapolresta Evaluasi Kinerja Penyidik

Sementara untuk kondisi MG sendiri, tambah Kapolres, setelah mendapat penganiayaan kemarin, sempat mendapatkan perawatan di RSUD Cendrawasih.

“Berdasarkan hasil visum dari RSUD cenderawasih Dobo  diketahui MG mengalami luka lembam,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat ini yang bersangkutan (MG) sudah kembali ke rumah karena berstatus tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Dobo. (S-11)