AMBON, Siwalimanews – DPRD meminta Kepolisian Daerah Maluku menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah warga terkait dengan dana kwarda.

Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sejumlah warga jazirah Leihitu yang menganggap pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary terkait penggu­naan dana hibah kwarda telah menyerang kehormatan ketua kwarda, Widya Pratiwi Murad.

Terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku telah memeriksa Atapary.

Merespon hal ini, Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya, Jantje Wenno pun mendesak Polda menghentikan kasus yang sedang ditangani.

Wenno menyayangkan dinamika pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 yang telah melahirkan persoalan hukum dimana satu anggota dewan dipolisikan.

Baca Juga: Suap Tagop, KPK Tuntut Tiong Dua Tahun Bui

Menurutnya, apa yang disam­paikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku terkait anggaran hibah ke Kwarda Pramuka Maluku diperoleh dari hasil pendalaman terhadap dokumen LPJ Gubernur.

“Kami meminta pihak kepolisian Polda Maluku untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary,” tegas Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (8/8).

Dikatakan, sesuai ketentuan pasal 122 UU No 23 tahun 2014 Tentang Peme­rintahan Daerah menegaskan setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas.

Dimana anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, dan/atau pendapat yang dikemu­kakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi maupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

Wenno menegaskan, jika bertolak dari ketentuan UU 23 Tahun 2014 maka Polda Maluku seharusnya menghentikan kasus yang sedang ditangani, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Apalagi, substansi pernyataan yang disampaikan Atapary meru­pakan bagian dari kewenangan dirinya sebagai ketua komisi yang membidangi permasalahan pramuka.

“Saya kira ini menjadi pembelaja­ran bahwa berpendapat ini kita bisa menyelesaikan dengan pendekatan kekeluargaan tanpa harus berpo­lemik,” tandasnya. (S-20)