AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Liem Sin Tiong dituntut KPK dengan pidana 2 tahun penjara. Ia terbukti melakukan suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan. Tagop Sudarsono Soulissa.

Tuntutan KPK tersebut dibacakan oleh Taufiq Ibnu­groho dalam persidangan yang digelar di ruang Chan­dra Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (8/8) dipimpin ketua majelis hakim, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Antonius sampe sammine.

Tersangka Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.

Menurut KPK, Tiong ber­salah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Souisa dengan uang sejumlah 400 juta rupiah untuk memenangkan proyek jalan dalam Kota Namrole.

“Menuntut supaya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Liem Sin Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum mela­kukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama dan berlanjut yang berkaitan dengan penyuap­an terhadap penyelenggaraan negara dengan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu

Baca Juga: Naik Penyidikan, Status Katayane Bakal Berubah

Terdakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menurut Tiong dengan pidana denda sebesar 85 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2023 menda­tang agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Liem Sin Tiong.

Jaksa Beberkan

Seperti diberitakan sebelum­nya, Pengadilan Tipikor Ambon, menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa tahun 2011-2021 untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 denga ter­dakwa Liem Sin Tiong alias Tiong, Selasa (20/6).

Dalam sidang tersebut JPU mendakwa Tiong dengan pasal 55 ayat 1 UU Tindak Pidana Pe­nyuapan, dikarenakan membe­rikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Tagop Soulisa.

“Bahwa terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong bersama Ivana Kwelju (terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 bertempat di pendopo rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole, Kabupaten Buru Selatan, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubung­annya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu mem­beri atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluru­hannya sebesar Rp400.000.­000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 melalui Johnny Rynhard Kasman, dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Tagop Sudarsono Soulisa  membantu terdakwa dan Ivana Kwelju untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Buru Selatan tahun 2015,” beber JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya.

Menurut JPU, Hal tersebut ber­tentangan dengan kewajibannya Tagop Sudarsono Soulisa selaku penyelenggara negara, seba­gaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Bahwa terdakwa adalah kon­traktor yang bergerak dibidang jasa konstruksi yaitu bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelak­sanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana yang berdasarkan akta notaris Lidya Gosal, nomor 4 tanggal 7 Mei 2014 dipimpin oleh Direktur Utama yaitu Ivana Kwelju,

Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop Soulisa kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000,00 kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali menyampaikan kepada Ivana Kwelju menyetujuinya.

Bahwa atas kesepakatan terdakwa dan Ivana Kwelju terse­but, maka Ivana Kwelju memberi­kan uang kepada Tagop Sudar­sono Soulisa dengan cara mentransfer sebesar Rp200.­000.000,00 dari rekening BCA atas nama Vidi Citra Kencana PT Nomor 0443600733 ke rekening BCA atas nama Johny Rynhard Kasman, Nomor 5770435155 dengan keterangan transaksi yang tertulis “u/dak tambahan” sebagaimana permin­taan Tagop Sudarsono Soulisa

“Perbuatan terdakwa bersama Ivana Kwelju, memberi uang seluruhnya sebesar Rp400.000.­000,00 kepada Tagop Sudarsono Soulisa, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan, baik secara langsung maupun tidak langsung membantu terdakwa dan Ivana Kwelju, mendapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan atau terdakwa dan Ivana Kwelju,  menganggap pem­berian uang tersebut berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Tagop Su­darsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan,” jelas JPU. (S-26)