AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah me­naikan status kasus dugaan pelecehan seksual, Kepala Dinas Pemberdayaan Pe­rempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane dari penyelidikan ke penyidikan.

Status mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku ini bakal berubah, tim penyidik akan gelar perkara untuk mene­tapkan tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar mengungkapkan, tim penyidik telah menggelar perkara kasus pelecehan seksual DK tersebut dan telah dinaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidi­kan.

Naiknya status DK sapa­an akrab David Katayane, se­telah pihaknya memper­oleh cukup bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi korban.

“Iya sudah dilakukan gelar perkara dan naik status dari pe­nyelidikan ke penyidikan,” ujar Dirreskrimum saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (7/8).

Baca Juga: Jaksa: Kami tidak Mencari Kesalahan

Pernyataan Dirreskrimum ini sekaligus menepis rumor bahwa penyidik diam-diam menghen­tikan kasus yang menjerat anak buah Gubernur Maluku itu.

“Info hentikan kasus tidak benar,” tegasnya.

Dirreskrimum menambahkan, setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Sudah sidik,tinggal gelar penetapan tersangka,” ujarnya singkat.

Putus Status Katayane

Polisi segera menentukan status David Katayane, usai dipe­riksa sebagai terlapor pelecehan seks oleh bawahannya.

Nasib Kepala Dinas Pember­dayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, segera diten­tukan, usai penyidik Polda Ma­luku menggelar perkara.

DK sebutan akrab David Ka­tayane, Senin (24/7), menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIT hingga sore hari oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.

“Iya benar kemarin yang ber­sangkutan sudah diperiksa, setelah laporan resmi korban hari Selasa minggu lalu,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar yang dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Selasa (25/7).

Menurutnya, status DK saat diperiksa masih sebagai saksi dan status ini akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

“Status Kadis PPPA masih sebagai saksi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” tuturnya.

Selain DK, lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa korban, dimana proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga akan dilakukan.

Sedangkan terkait dengan penetapan tersangka, Iskandar kembali menegaskan akan digelar perkara.

DK diganjar dengan pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022

Adapun bunyi pasal 6 huruf b UU TPKS yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan sek­sual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan sek­sual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasa­annya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Mengundurkan Diri

Pasca mencuatnya laporan dugaan kasus pelecehan sek­sual, DK pun mengajukan peng­unduran diri dari jabatannya sebagai kepala dinas.

Kepastian pengunduran diri dari jabatannya, dibenarkan Kata­yane. Kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7), Katayane mengaku telah mema­sukan surat pengunduran diri dari jabatannya, kepada Gubernur Murad Ismail.

“Iyah, benar saya telah meng­ajukan pengunduran diri,” ungkap Katayane.

Adapun surat pengunduran diri dari jabatannya disampaikan Katayane, Selasa (18/7).

Katayane pun memastikan jika dirinya belum mengetahui jika ada laporan polisi terkait dengan kasus dugaan pelecehan sek­sual.

“Maaf beta belum tau tentang laporan polisi,” jelasnya.

Mantan Kasatpol PP Maluku ini enggan berkomentar lebih lanjut bahkan terkait dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Maluku sesuai perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (S-10)