AMBON, Siwalimanews – Berkas tiga tersangka kasus pesta narkoba yang adalah anggota Sab­hara Polda Maluku sudah dilim­pahkan tahap satu ke Jaksa Penun­tut Umum (JPU).

Tidak hanya berkas tiga oknum anggota polisi, dua warga sipil yang ikut dalam  pesta barang haram itu juga telah dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (11/3).

Menurut Roem, setelah hasil uji laboratorium forensik (labfor) di Makassar dikantongi penyidik, berkas lima tersangka langsung diserahkan atau dilimpahkan ke JPU.

“Kita sudah melimpahkan tahap I kasus pesta narkoba di asrama polisi Tantui itu ke JPU. Jadi ada lima berkas untuk lima tersangka, tiga oknum anggota polisi dan dua lainnya warga sipil yang sama-sama ikut berpesta. Saat ini berkasnya sementara diteliti pihak JPU,” jelas Ohoirat.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu Aru Langgar Peraturan Pemerintah

Untuk diketahui, tiga oknum ang­gota Polda Maluku kedapatan pesta sabu di kompleks asrama polisi (Aspol) Sabhara Polda Maluku yang terletak di Kawasan Tantui Keca­matan Sirimau Kota Ambon, Minggu (12/1).

Selain tiga oknum anggota polisi itu, terdapat dua warga sipil yang ikut pesta sabu, satu diantaranya pe­rem­puan. Kelima orang itu langsung dita­ngkap personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.

Tiga oknum polisi yang ditangkap itu Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivander Alias Evan (32) dan Brigpol Afrizal  Masaoi alias Af (31). Sedangkan dua warga sipil satu dian­ta­ranya perempuan yakni Semy Une­puty alias Semy (45), warga Gang Da­silva dan Herlina alias Lina (30), warga Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima menyebutkan, kelima orang ini ditangkap di kamar milik Bripka Ilham Lembang alias Ilo di kawasan Asrama Polisi Tantui  (rumah susun) lantai II Sabhara Polda Maluku.

Kejadian tersebut terungkap sete­lah anggota Satuan Narkotika Pol­res­ta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapatkan informasi dari informan, kalau seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan tengah me­nuju Desa Tulehu, Kecamatan Sala­hutu, Kabupaten Malteng pada Ming­gu (12/1) malam sekitar pukul 19.00 WIT untuk mengambil pesanan nar­ko­ba jenis sabu dari Desa Kailolo Ke­camatan Haruku Kabupaten Malteng.

Ternyata seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan itu adalah target yang sudah lama diincar yakni Semmy Uneputty. Anggota Resnar­koba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian disiagakan di Desa Tulehu guna menunggu target yang dincar.

Setelah beberapa jam menunggu, target tiba-tiba melintas menggu­nakan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam putih dengan nomor polisi DE 2407 LY dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Kota Ambon, sehi­ngga anggota polisi yang disiagakan selanjutnya membuntutinya.

Dalam melakukan pengejaran, anggota Satresnarkoba kaget bukan kepalang, lantaran target menuju ke Asrama Polisi Sabhara Polda Ma­luku di kawasan Tantui dan lang­sung menuju kamar salah satu ang­gota yakni Bripka Ilham di lantai II.

Anggota Resnarkoba langsung ber­­koor­dinasi dengan Pro­pam Pol­resta Ambon dan Pulau-pulau Lease dan Danton 3 B. Ditsamapta Polda Ma­­­luku untuk lakukan penggele­dahan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat yang dikon­firmasi perihal penangkapan terse­but membenarkannya. Ia me­ngaku kelima orang itu sudah digelandang  ke Mapolresta untuk diperiksa.

“Iya benar ada penangkapan ter­ha­dap oknum anggota yang diduga terlibat narkotika. Sekarang lagi di­proses dan diperiksa intensif. Yang jelasnya sampai sudah tertangkap seperti ini, tidak ada ampun. Ya, kita ikuti saja prosesnya. Yang jelas polisi tidak main-main jika anggota terbukti narkoba. Salah tetap ditin­dak,” ujar Ohoirat. (Mg-6)