Berkas Polisi Pesta Narkoba di Asrama Masuk Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Berkas tiga tersangka kasus pesta narkoba yang adalah anggota Sabhara Polda Maluku sudah dilimpahkan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya berkas tiga oknum anggota polisi, dua warga sipil yang ikut dalam pesta barang haram itu juga telah dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (11/3).
Menurut Roem, setelah hasil uji laboratorium forensik (labfor) di Makassar dikantongi penyidik, berkas lima tersangka langsung diserahkan atau dilimpahkan ke JPU.
“Kita sudah melimpahkan tahap I kasus pesta narkoba di asrama polisi Tantui itu ke JPU. Jadi ada lima berkas untuk lima tersangka, tiga oknum anggota polisi dan dua lainnya warga sipil yang sama-sama ikut berpesta. Saat ini berkasnya sementara diteliti pihak JPU,” jelas Ohoirat.
Baca Juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Keterlibatan Sadli Ie dan SBMUntuk diketahui, tiga oknum anggota Polda Maluku kedapatan pesta sabu di kompleks asrama polisi (Aspol) Sabhara Polda Maluku yang terletak di Kawasan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (12/1).
Selain tiga oknum anggota polisi itu, terdapat dua warga sipil yang ikut pesta sabu, satu diantaranya perempuan. Kelima orang itu langsung ditangkap personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.
Tiga oknum polisi yang ditangkap itu Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivander Alias Evan (32) dan Brigpol Afrizal Masaoi alias Af (31). Sedangkan dua warga sipil satu diantaranya perempuan yakni Semy Uneputy alias Semy (45), warga Gang Dasilva dan Herlina alias Lina (30), warga Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, kelima orang ini ditangkap di kamar milik Bripka Ilham Lembang alias Ilo di kawasan Asrama Polisi Tantui (rumah susun) lantai II Sabhara Polda Maluku.
Kejadian tersebut terungkap setelah anggota Satuan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapatkan informasi dari informan, kalau seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan tengah menuju Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng pada Minggu (12/1) malam sekitar pukul 19.00 WIT untuk mengambil pesanan narkoba jenis sabu dari Desa Kailolo Kecamatan Haruku Kabupaten Malteng.
Ternyata seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan itu adalah target yang sudah lama diincar yakni Semmy Uneputty. Anggota Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian disiagakan di Desa Tulehu guna menunggu target yang dincar.
Setelah beberapa jam menunggu, target tiba-tiba melintas menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam putih dengan nomor polisi DE 2407 LY dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Kota Ambon, sehingga anggota polisi yang disiagakan selanjutnya membuntutinya.
Dalam melakukan pengejaran, anggota Satresnarkoba kaget bukan kepalang, lantaran target menuju ke Asrama Polisi Sabhara Polda Maluku di kawasan Tantui dan langsung menuju kamar salah satu anggota yakni Bripka Ilham di lantai II.
Anggota Resnarkoba langsung berkoordinasi dengan Propam Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease dan Danton 3 B. Ditsamapta Polda Maluku untuk lakukan penggeledahan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut membenarkannya. Ia mengaku kelima orang itu sudah digelandang ke Mapolresta untuk diperiksa.
“Iya benar ada penangkapan terhadap oknum anggota yang diduga terlibat narkotika. Sekarang lagi diproses dan diperiksa intensif. Yang jelasnya sampai sudah tertangkap seperti ini, tidak ada ampun. Ya, kita ikuti saja prosesnya. Yang jelas polisi tidak main-main jika anggota terbukti narkoba. Salah tetap ditindak,” ujar Ohoirat. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan