AMBON, Siwalimanews – Banyak anggaran dengan nilai jumbo dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022, tidak dapat dikonfirmasi pengguna­annya.

Demikian temuan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, setelah menelaah Laporan Pertanggung­jawaban Gubernur Maluku, tahun anggaran 2022.

Tak tanggung-tanggung partai besutan Megawati Soekarnoputri itu melalui fraksi di DPRD, langsung mengeluarkan rekomendasi bagi aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun Komisi Pembe­rantasan Korupsi, untuk mengusut penggunaan anggaran pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.

Fraksi PDIP mencium terdapat begitu banyak anggaran dengan nominal yang cukup fantastis dalam Laporan Pertanggung Jawab Gubernur tahun anggaran 2022, namun tidak dapat dikonfirmasi penggunaanya.

Rekomendasi pengusutan tersebut diungkapkan Fraksi PDIP dalam kata akhir fraksi terhadap LPJ Gubernur yang dibacakan, Ketua Fraksi Jafet Patiselano, pekan kemarin.

Baca Juga: PN Dataran Hunipopu Kabulkan Prapradilan Warga Taniwel

“Berkaitan dengan salah kelola dalam pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang diduga berpotensi terjadi kerugian daerah atau uang negara, maka fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan dan mendesak kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Maluku atau Polda Maluku atau Komisi Pembe­rantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Pattiselano.

Fraksi PDIP mencontohkan, penggunaan anggaran pada sekre­tariat daerah untuk fasilitasi kun­jungan tamu sebesar Rp9.874.008.­562 yang tidak terkonfirmasi berapa besar dipakai untuk sakali kun­jungan Presiden, Menteri, Dirjen dan sebagainya.

Tak hanya itu, belanja rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp5.555.260.459 juga tidak terkonfirmasi output dan outcome­nya atau rapat koordinasi berapa kali dilakukan dalam setahun.

“Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp13.027.792 292 juga tidak terkon­firmasi dipakai untuk belanja apa-apa saja,” beber Pattiselano.

Namun, setelah ditelusuri, ter­nyata anggaran penyediaan jasa penunjang tersebut dengan rincian kegiatan penyediaan jasa komuni­kasi khususnya sumber daya air dan listrik sebesar Rp3.364.042.200.

Sementara pada kode rekening yang berbeda juga terdapat kegiatan yang diperuntukan untuk penye­diaan komponen instalasi listrik/penerangan/bangunan kantor sebesar Rp223.520,000.

Selanjutnya, penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp 3.348.852.200 yang belum dapat dikonfirmasi, apakah anggaran tersebut berbentuk barang habis pakai.

“Terdapat juga penyediaan jasa pelayanan umum kantor yang menelan anggaran yang sangat besar yaitu Rp7.489.031.243,” ujarnya.

Pattiselano menyebutkan, terda­pat anggaran untuk pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah me­nelan anggaran sebesar Rp11.525.­520.070.

Dari anggaran tersebut ada diperuntukan untuk biaya peme­liharaan/rehabilitasi sarana dan bangunan lainnya sebesar Rp4.092.260.613, sedangkan rumah jabatan Sekda merupakan bangunan yang baru dibangun sekitar 2 atau 3 tahun yang lalu dan jarang ditempati pada tahun 2022.

Selain itu terdapat kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya sebesar Rp2.131.578.0787, tetapi tidak terkonfirmasi dimana lokasi­nya, dan apakah terkait dengan kerja-kerja sekertaris daerah.

Terdapat juga satu kegiatan yang sama di lingkup sekertaris daerah tentang pengadaan pakaian dinas, dimana nilainya berbeda-beda yaitu untuk kode rekening 01.1.05.02 sebesar Rp 1.207.­126.670, sedang­kan pengadaan dengan kode rekening 01.1.11.03 sebesar Rp 1.162.185.516 yang tidak dapat dikonfirmasi perbedaan baik aspek kualitas atau jumlahnya.

Bahkan, pada kode rekening 01.1.12 tentang fasilitas kerumah­tanggaan sekertaris daerah, kegia­tan dan sub kegiatan hanya digu­nakan oleh sekretariat daerah.

Tetapi dalam rinciannya terdapat kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga kepala daerah sebesar Rp1.597.390.9437.

“Selain itu sebenarnya berapa besar kebutuhan dan beban rumah tangga sekertaris daerah dalam satu tahun, sehingga menghabiskan anggaran sebesar Rp 3.806.038.652, padahal disisi lain ada anggaran yang terpisah disediakan untuk fasilitasi tamu,” jelasnya.

Pattiselano menegaskan, semua keraguan yang terjadi akibat dari tidak adanya OPD yang menghadiri pembahasan LPJ baik dengan komisi, maupun badan anggaran sehingga fraksi PDIP tidak meng­konfirmasi langsung penggunaan anggaran tersebut.

Perlu Ditindaklanjuti

Menanggapi langkah Fraksi PDIP DPRD Maluku tersebut, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu membe­rikan apresiasi atas sikap berani Fraksi PDIP dengan memberikan rekomendasi kepada APH usut.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (8/8) Pellu mene­gaskan, Fraksi PDIP harus sece­patnya memberikan rekomendasi ini ke APH baik itu di kejaksaan, kepolisian atau KPK agar segera diusut.

Dia juga berharap, rekomendasi fraksi PDIP ini harus ditindaklanjuti aparat oleh APH sehingga peng­gunaan anggaran pada Sekda Maluku bisa diketahui secara pasti dan transparan.

“Ini bagian dari bentuk peng­awasan dewan, karena dewan harus kritik jika ada penggunakan angga­ran yang diduga mencurigakan. Dan ini langkah berani Fraksi PDIP, sehingga fraksi PDIP harus sece­patnya memberikan rekomendasi itu kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pellu menambahkan, sikap kritis fraksi PDIP DPRD Maluku meru­pakan bagian dari pengawasan, dimana pengelolaan anggaran haruslah transparan dan akuntabel.

“Sikap fraksi PDIP ini merupakan langkah pengawasan karena DPRD merupakan perwakilan rakyat yang melaksanakan fungsi pengawasan, sehingga perlu ditindaklanjuti,” tuturnya.

Langkah Tepat

Terpisah praktisi hokum Fileo Pistos Noija memberikan dukungan kepada fraksi PDIP memberikan rekomendasi bagi APH mengusut dana di Sekda Maluku.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/8) Noija memberikan apresiasi bagi fraksi PDIP DPRD Maluku yang mela­kukan langkah kritis dalam hal pengawasan terhadap pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel.

Menurut hukum acara, kata Noija, membuka ruang bagi siapa siapa melaporkan kasus dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, sehingga diharapkan langkah ini juga ditindaklanjuti oleh APH.

“Apa yang dilakukan fraksi PDIP yang ditugaskan oleh hukum acara, apalagi fraksi PDIP juga merupakan bagian dari rakyat menyalurkan keinginan dan pendapat, sehingga sangat berguna meminta APH melakukan pengusutan peng­gunaan dana negara yang tidak tepat peruntukkannya. (S-20)