AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta pemprov lebih tegas kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Ta­nimbar soal pembayaran hu­tang pihak ketiga yang hampir mencapai 100 mi­liar.

Penegasan ini disampai­kan Ketua Komisi I, Amir Rum­ra saat rapat kerja ber­sama Pemprov Maluku yang dihadiri Asisten I Franky Papilaya, Kepala Biro Hu­kum Alawiyah Alaidrus, dan Kepala Biro Pemerintah Dominggu Kaya, Selasa (10/11).

Hutang Pemda KKT kepada pihak ketiga sudah ada sejak 11 tahun lalu, saat Bitto S. Temar men­jadi bupati. Proses hukum yang dilakukan pihak ketiga telah sele­sai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan inter­pretasi terhadap putusan itu.

“Semua proses hukum telah selesai dan berkekuatan hukum tetap maka tidak ada alasan bagi Bupati KKT untuk melakukan interpretasi terhadap putusan itu lagi,” ujar Rumra.

Karena itu, Pemprov Maluku harus tegas dengan memerintah­kan Pemda KKT untuk segera melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang dirugikan.

Baca Juga: Samloy : Josefince Ahli Waris Sah Dati Urin Teha

Asisten I Setda Maluku, Franky Papilaya mengatakan, dari aspek hukum telah selesai sehingga Pemda KKT memiliki kewajiban untuk membayar.

“Kita telah sepakat dari aspek hukum telah selesai dan peme­rintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar punya kewajiban hukum membayar, sedangkan dari aspek pemerintah mereka telah meng­anggarkan dalam APBD untuk membayar,” ujarnya.

Papilaya menjelaskan, saat  pemprov melakukan fasilitasi Pemda KKT telah menyanggugpi membayar secara bertahap de­ngan mengaloksikan melalui APBD 2020. Tetapi alokasi anggaran ter­sebut entah mengapa hilang dari APBD.

Terhadap persoalan ini, kata Papilaya, pemprov memiliki we­wenang melakukan pembinaan dan koordinasi. “Pemprov akan men­desak Pemda KKT untuk se­gera memasukan kembali da­lam APBD tahun 2021 untuk dilakukan pembayaran,”  ujarnya. (S-50)