AMBON, Siwalimanews – Banyak pihak diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Ta­man Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.

Kontraktor, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pe­laksana teknis kegiatan (PPTK) bertanggung jawab atas berma­salah proyek itu.

“Pihak-pihak seperti kontraktor dan PPTK sudah pasti bertang­gung jawab,” kata Akademisi Hu­kum Unidar Rauf Pellu, kepada Siwalima, Senin (9/11).

Namun, lanjut dia, yang berke­we­nangan menetapkan siapa se­ba­gai tersangka adalah jaksa.

Pellu menilai, alasan Kejati Ma­luku masih menunggu hasil audit untuk menetapkan tersangka terlalu mengada-ada. Kalau sudah ada bukti yang cukup, tak perlu menunggu hasil audit.

Baca Juga: Kejati Bidik Dana Konsinyasi 1,142 Miliar di PN Ambon

“Sebenarnya alasannya me­ngada-ada. Kalau sudah ada bukti lanjutkan saja,” ujarnya.

Menurutnya, cepat atau lambat­nya hasil audit kerugian negara juga tergantung dari pihak kejak­saan. Sebab, auditor hanya meng­audit berdasarkan dokumen yang dipasok oleh penyidik. “Semua doku­men kan diambil dari kejak­saan. Jadi tergantung jaksa, kalau mau cepat,” tandas Pellu.

Hal yang sama juga disampai­kan praktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe. Menurutnya, ala­san pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit cukup klasik, karena kasusnya sudah lama ditangani. “Alasan itu normatif sekali. Me­mang untuk kerugian negara itu ha­rus ada hasil audit, tapi sudah lama ini kenapa belum juga ada?,” ujarnya.

Menurutnya, kasus taman kota KKT bisa segera selesai, apabila kejaksaan serius. Ia khawatir, ada kongkalikong untuk mendiamkan kasusnya.

Sementara pihak kejaksaan me­mastikan dugaan korupsi proyek  Taman Kota KKT akan dituntaskan. Hanya saja pihaknya masih me­nunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Kasusnya tetap jalan. Kami masih menunggu hasil audit untuk mengetahui kerugian nega­ra,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Lamban Jerat Tersangka

Seperti diberitakan, Kejati Malu­ku lamban menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek Ta­man Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada November 2019.  Penanganan ka­sus diputuskan naik status ke pe­nyidikan, setelah penyidik meng­antongi bukti-bukti yang kuat.

Proyek yang dikerjakan oleh kon­traktor bernama Rio Pulo Mas itu, juga tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan am­buradul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.

Dalam pemeriksaan, jaksa pe­nyidik juga memakai ahli kons­truksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil pe­meriksaan, ditemukan ketidakbe­resan dalam proyek itu.

Kendati sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, namun jaksa tak kunjung menetapkan tersangka.

Pihak Kejati Maluku beralasan masih menunggu hasil audit keru­gian negara dari BPKP Maluku.

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara, makanya belum ada penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, saat dikonfirmasi Si­walima, Jumat (6/11).

Lanjutnya, kasus dugaan ko­rupsi proyek taman kota KKT tuntas kasus tergantung hasil audit dari BPKP.  “Menangani perkara korupsi tidak bisa disamakan dengan ma­tematika lalu pasti. Kalau sudah ada audit, bagian pidsus sudah tahu hasilnya, kami akan bekerja. Saya harap bisa memahami, se­mua tergantung hasil audit,” tandasnya.

Hanya Akal-akalan

Tender proyek Taman Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elek­tronik (LPSE) hanya akal-akalan.

Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusan­tara. Perusahaan ini beralamat  di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan di­rektur utama, Agusti Mirawan.

Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.

Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.

“Tender proyek taman kota Saum­laki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa (17/12).

Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

“Kalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam proyek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan proyek adalah orang dekat pejabat di daerah itu, makanya kami tak bisa berbuat lebih, tetapi dengan diusut­nya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,” ujarnya.

Proyek taman kota yang dikerja­kan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan am­bu­radul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan peja­bat di KKT.  “Makanya kami ha­rap kasusnya secepatnya ditun­taskan,” tandasnya.

Klaim tak Masalah

Kadis PUPR KKT, Adrianus Si­hasale mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat.

Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. “Proyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak menemukan adanya kekurangan di proyek terse­but. Proyeknya juga sudah dinikmati oleh masyarakat setempat,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).

Sihasale mengaku kaget, ketika Kejati Maluku menaikan status proyek ini ke tahap penyidikan. “Kan sudah selesai, lantas kenapa pro­yek­nya dianggap bermasalah dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Ia juga mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Satu kali di tahap penyelidikan dan satunya lagi di tahap penyidikan. “Saya sudah dua kali diperiksa di kasus ini, pertama di KKT dan kedua di Kantor Kejati Maluku,” jelasnya.

Jaksa Tanggapi

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Ma­luku, Y.E Oceng Almahdaly me­nanggapi santai pernyataan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.

Almahdaly mengatakan, siapa­pun  boleh mengklaim proyek Ta­man Kota Saumlaki tidak berma­salah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Kalau proyek itu tak bermasalah hukum, berarti tidak kami ting­katkan statusnya ke tahap penyi­dikan,” tegas Almahdaly, kepada  Siwalima, Kamis (12/12).

Ia mempersilakan siapapun un­tuk mengklaim. Namun dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Silakan saja, penyidik juga punya alasan sendiri menaikan status kasus proyek taman kota ke tahap penyidikan. Intinya ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka­nya kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Kembali Demo

Puluhan mahasiswa yang terga­bung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).

Aksi dilakukan di perempatan Polsek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntas­kan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.

Sebelumnya Himpunan maha­siswa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).

Kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.

Para demonstran datang de­ngan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugi­kan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.

Para demonstran saat tiba di depan pintu gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke halaman, sebab pintunya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.

“Pihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,” kata Morets Labobar dalam orasinya.

Dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah da­lam tahap penyidikan. Untuk itu, me­reka meminta agar kasus ter­sebut dapat segera dituntaskan. “Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,” teriak Labobar. (S-49)