AMBON, Siwalimanews – Nur Hidayat, terdakwa pemilik ganja 1,08 gram divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana, 4 tahun penjara.

Vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu saat didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung, Ambon, Senin (7/8).

Menurut pendapat majelis hakim, terdakwa terbukti melang­gar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, ter­dakwa Nur hidayat Ugi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800.000.0000 subsider 4 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa: 1 plastik bening ukuran kecil yang yang terdapat dalam bungkusan plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 1,08 gram. Keseluruhan barang bukti tersebut digunakan dalam perkara atas nama Husen Gazali. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Baca Juga: Kuras 8 M, Proyek Jembatan Marbali Diusut Jaksa

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap penyidik kepolisian pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, di depan Taman Makmur Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa  merupakan tindak pidana seba­gaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan vonis hakim, baik kuasa hukum dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim itu. (S-26)