Kuras 8 M, Proyek Jembatan Marbali Diusut Jaksa
DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengusut proyek jembatan Marbali senilai Rp8 miliar. Proyek jembatan tersebut terbengkalai.
Proyek jembatan yang dibiayai dengan menggunakan dana alokasi khusus Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 diduga bermasalah.
Guna membuktikan hal itu, Kejari Aru menurunkan ahli beton dari Politeknik Manado. Proses pemeriksaan jembatan tersebut mulai dilakukan pada Kamis (3/8).
Pantauan Siwalima, terlihat di lokasi pembangunan jembatan tersebut sejumlah jaksa, Kepala Desa Wangel, Kepala Dusun Marbali bersama-sama mendampingi ahli mutu beton dari Politeknik Manado melakukan pemeriksaan terhadap jembatan tersebut.
Salah satu jaksa yang dikonfirmasi Siwalima usai pemeriksaan jembatan tersebut membenarkan pihak Kejari membidik proyek pembangunan Jembatan Marbali.
Baca Juga: Terima SPDP Premanisme Anak Ketua Dewan, Jaksa Bentuk TimKata jaksa yang meminta namanya tak dikorankan ini, proses pemeriksaan jembatan ini baru langkah awal untuk pihaknya akan menganalisa dan mengembangkan proses penyelidikan.
“Ini awal pemeriksaan untuk kita masuk lebih dalam lagi, apa pekerjaan ini sesuai dengan perencanaan apa tidak, mutu beton sesuai standar apa tidak. Kita berani turunkan ahli untuk periksa, karena sudah putus proyek, jika tidak kita tidak berani,”tuturnya.
Sementara itu, terlihat ahli mutu beton bersama timnya melakukan pengukuran (tembak) beton pada setiap bagian beton jembatan, baik itu pondasi jembatan, lantai jembatan dan lainnya.
Selain itu, tim ahli juga mengukur lebar pada bagian tembok oprit jembatan maupun ketebalan.
Sementara itu, Kepala Dusun Marbali, Marthen Borola yang berada di lokasi tersebut mengatakan, pembangunan jembatan ini dengan anggaran Rp8 miliar lebih ini telah menjadi buah bibir masyarakat.
Dari konstruksinya saja bagaikan jembatan di atas sungai besar yang airnya mengalir deras, sementara jembatan ini dibangun di atas kali mati, artinya kalau ada hujan besar baru air mengalir.
“Ini sama saja dengan pemborosan uang daerah,” ungkapnya. (S-11)
Tinggalkan Balasan