AMBON, Siwalimanews – Tim JPU Kejati Maluku sementara merampungkan dakwaan enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon.

Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.

“Dakwaan enam tersangka itu semen­tara dirampungkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapu­lette, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (21/2).

Jika dakwaannya sudah selesai diram­pungkan, kata Sapulette, segera dilimpah­kan ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Kalau sudah selesai, pasti se­cepatnya dilimpah­kan ke penga­dilan untuk disidang­kan,” katanya.

Sapulette menambahkan, dak­waan enam tersangka akan dilimpah­kan lebih dulu ke penga­dilan. Tidak menunggu pelimpahan tersangka lain dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Baca Juga: Akibat Mabuk, Anggota Satpol PP Nyaris Tewas

“Enam tersangka duluan ke peng­adilan. Kalau tersangka lain, nanti dakwaan tersendiri lagi,” ujarnya.

Ditanya apakah petunjuk jaksa, khususnya dalam penetapan ter­sangka lain sudah dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus, Sapulette enggan menjawab. “Saya tidak bisa berkomentar, sudah masuk ke materi perkara,” ujarnya.

Jaksa Kurung

Seperti diberitkan, enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon diserahkan polisi beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum  Kejati Maluku, Jumat (14/2).

Usai diperiksa, para tersangka langsung ditahan di rutan. Mereka adalah  Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.

Penyerahan enam tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan sekitar pukul 10.40 WIT, setelah JPU Kejati Maluku menyatakan berkas mereka lengkap atau P-21.

Sebelum digiring ke rutan, para tersangka diperiksa tim JPU Kejati Maluku yang berjumlah sembilan orang di ruangan pidana khusus.

Usai diperiksa kurang lebih dela­pan jam, mereka digiring ke mobil tahanan. Tangan keenam tersangka diborgol. Mereka juga mengenakan rompi bertuliskan tahanan korupsi Kejati Maluku. Tersangka laki-laki mengenakan rompi berwarna orange, sedangkan yang wanita ber­warna merah muda.

Faradiba Yusuf, Soraya Pelu dan Marce Muskitta dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Ambon pukul 18.16 WIT dengan mobil tahanan Kejati Ma­luku DE 8478 AM. Sedangkan, Maitimu, Ru­mahlewang dan Andi Yahrizal Yah­ya digiring ke Rutan Klas IIA Ambon pukul 17.00 WIT dengan mobil tahanan Polda Maluku 2601-XVI.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, para ter­sa­ngka ditahan selama 20 hari ke­depan.

“Hari ini dilakukan penyerahan ter­sangka dan barang bukti dalam per­kara BNI Cabang Ambon dan selan­jutnya penuntut umum mela­kukan pena­hanan terhadap keenam tersang­ka dengan jenis penahanan rutan se­lama 20 hari kedepan,” kata Sapulette, kepada wartawan, di Kejati Maluku.

Selanjutnya tim JPU akan me­nyiapkan rencana dakwaan agar berkas mereka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat me­ngatakan, keenam tersangka dan ba­rang bukti diserahkan penyidik Dit­reskrimsus setelah JPU Kejati Maluku menyatakan berkas mereka lengkap.

“Penyerahan para tersangka dan barang bukti atau tahap II, setelah JPU menyatakan berkas mereka leng­kap atau P-21,” jelas Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya.

Para tersangka dibawa Kejati Malu­ku dengan pengawalan ketat sambil tangan mereka diborgol. Sebe­lum digiring ke kantor kejati, mereka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bha­yang­kara, Polda Maluku sekitar pukul 10.00 WIT.

“Pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka sehat jasmani dan rohani,” ujar Ohoirat.

Selain keenam tersangka, penyidik Ditreskrimsus juga menyerahkan aset Faradiba yang disita sebagai barang bukti kepada tim JPU Kejati Maluku. Aset bergerak maupun tidak bergerak itu, diperoleh dari hasil pembobolan BNI Ambon.

Ada Lagi tersangka

Selain pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Tata Ibrahim, Polda Maluku memastikan akan ada lagi tersangka baru.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, pengembangan penyidikan kasus pembobolan BNI masih diterus dilakukan. Penyidik masih memper­kuat bukti-bukti untuk menetapkan tersangka lain.

“Kan saya sudah sampaikan berulang kali, kasus ini tidak berhenti hanya di 7 tersangka itu, akan ada tersangka lainnya. Yang jelas media dan masyarakat bersabar, berikan kesempatan kepada penyidik be­kerja,” tandas Ohoirat. (S-16)