AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menolak eksepsi atau nota keberataan enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana nasabah BNI Cabang Ambon, Selasa (21/4).

Enam terdakwa itu yakni eks pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf alias Fara (terdakwa I), eks Kepala KCP BNI Masohi, Marce Muskita alias Ace (terdakwa II), eks Kepala KCP Tual Krestiantus Rumah­le­wang alias Kres (terdakwa III), eks Kepala KCP Dobo Joseph Resley Maitimu alias Ocep (terdakwa IV), eks Kepala KCP Mardika Yahrizal Yahya alias Callu (terdakwa V) dan Soraya Pellu alias Ola alias ibu Aya (terdakwa VI).

Majelis hakim yang terdiri dari Pasti Tarigan selaku hakim ketua didampingi Heri Liliantono dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota dalam pertim­bangan putusan sela, menyatakan menolak keberatan para terdakwa yakni soal Pengadilan Tipikor Ambon tidak memiliki kewenangan meng­adili perkara tersebut, karena ka­sus pem­-bo­bolan BNI masuk rana perdata.

Menurut majelis hakim, kasus dugaan pembobolan dana nasabah pada BNI Ambon adalah kasus pidana khusus yakni tindak pidana korupsi. Oleh karena itu Pengadilan Tipikor yang ada pada Pengadilan Negeri Am­bon, berhak dan berwenang meme­riksa dan mengadili perkara tersebut.

Pada bagian lain pertimbangan majelis hakim juga mengatakan, dalam perkara tersebut yang digunakan adalah Undang-Undang Keuangan dan bukan Undang-Undang Perban­kan.

Baca Juga: Kasus Taman Kota KKT Masih Penyidikan

Putusan ini menanggapi keberatan penasehat hukum terdakwa eks Kepala KCP Tual, Krestiantus Ru­mah­lewang alias Kres  yang mengatakan, kasus pembobolan BNI Cabang Ambon harus mengedepankan UU Per­bankan.

Dengan demikian, eksepsi terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan patutlah ditolak. “Menyatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) para terdakwa untuk seluruhnya dan me­lanjutkan persidangan dengan peme­riksaan saksi,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya para  penasehat hu­kum terdakwa menilai syarat-syarat formil dari dakwaan jaksa kabur atau tidak jelas sehingga mereka meng­ajukan eksepsi.

Selain itu, dakwaan JPU dinilai telah  mengesampingkan UU tentang per­bankan, Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Karena itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan dan per­adilan.

Untuk diketahui,  terdakwa Faradiba Yusuf dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya didampingi tim penasehat hukum yang terdiri dari Fileo Phistos Noija, Eduard Diaz dan rekan, Kres­tiantus Rumahlewang alias Kres didampingi tim penasehat hukum, Firel Sahetapy dan rekan.

Kemudian Joseph Resley Maitimu alias Ocep didampingi tim penasehat hukum, Richard Ririhena, Stenly Nasarani dan rekan, Marce Muskita alias Ace didampingi penasehat hukum, Kelson Haurissa dan rekan, serta Andi Yahrizal Yahya alias Callu didampingi tim penasehat hukum, Yapi Sahupala dan Erli Akihary.

Sidang selanjutnya ditunda sampai pekan depan dengan agenda pemerik­saan saksi-saksi. Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, majelis hakim juga me­ngabulkan permintaan penasehat hu­kum para terdakwa yang meminta pe­meriksaan saksi di Pengadilan Ti­pikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon dan bukan secara online. (S-32)