AMBON, Siwalimanews – Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku akan mengadakan sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1441 H pada besok, Kamis (23/4).

Nantinya, sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan untuk penetapan.

Kegiatan pengamatan ini akan dilakukan  di Negeri Wakasihu, Ke­camatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Dari atas Masjid Cakmarusalam Negeri Wakasihu, sekitar pukul 18.30 WIT.

Terkait dengan pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemi Covid-19, Plt Kanwil Kemenag Ma­luku Jamaluddin Bugis mengata­kan, pihaknya telah menyiapkan protokol yang sudah dikirim oleh Kemenag.

“Sidang isbat awal Ramadhan akan kita gelar dengan kehadiran peserta yang terbatas, selebihnya secara  video conference,” kata  Bugis kepada Siwalima, melalui telepon selulernya,  Selasa (21/4)

Baca Juga: Komisi II Minta PLN Sosialisasi Kebijakan Listrik Gratis

Dijelaskan, peserta yang diizin­kan mengikuti proses pemantauan hilal maksimal berjumlah 10 orang dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang berlaku.

Hanya sebagian peserta yang dihadirkan. Diantaranya, perwa­kilan Pengadilan Agama, perwaki­lan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Ambon dan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag. Se­mentara undangan lainnya bisa mengikuti melalui saluran komu­nikasi daring yang akan disiapkan.

Ia menegaskan, seluruh peserta akan diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki area dan diwajibkan menggu­nakan masker. Untuk penggu­naan teleskop atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.

Petugas juga dilarang berkeru­mun di sekitar instrumen peman­tauan yang telah ditempatkan. “Sebelum dan sesudah diguna­kan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” jelas Bugis.

Selain itu, Kemenag juga telah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 1441 H dalam laman https://bimasislam.kemenag. go.id/jadwalimsakiyah. Dalam laman tersebut, pengunjung hanya perlu memilih daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang diinginkan. (Mg-2)