AMBON, Siwalimanews – Lantaran memiliki Narkotika jenis Sabu, Faisal Tuanany, warga asal Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah harus duduk di kursi pesakitan, Kamis (13/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Endang Anakoda dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa tertangkap bersama Rusli Marasabessy alias UTI (dalam Penuntutan terpisah) pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIT.

Terdakwa ditangkap oleh Resnar­koba Polres Pulau Ambon dan PP Lease yang telah mendapat infor­masi keduanya membeli Narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat itu keduanya dibuntuti apparat kepolisian dari depan Toko Saburo, Batu Merah dan ketika keduanya berada di Lampu Merah, depan Kantor Polsek Sirimau, kepolisian selanjutnya menangkap keduanya,” kata JPU.

Saat diperiksa, ditemukan  barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang diisi dalam 1 (satu) plastik klip kecil.

Baca Juga: Ampi Hulaliu Terancam 7 Tahun Penjara

Berdasarkan pemeriksaan, kedua­nya berpatungan masing-masing sebesar Rp.200 ribu, yang kemudian diserahkan kepada Ahmad Mara­sabessy untuk dibeli.

Keduanya menjalani proses hukum dan diakhir masa hukuman dapat dilakukan rehabilitasi.

“Bahwa Terdakwa Faisal Tuanany dan Rusli Marasabessy mengkon­sumsi/menggunakan Narkotika jenis Shabu-shabu tidak mempunyai izin dari instansi Kesehatan atau instansi yang berwenang untuk mengkon­sumsi/menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut,” tambah JPU.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Haris tewa menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (S-26)