AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku telah mene­rima hasil perhitungan kerugian negara ka­sus dugaan korupsi repo obligasi Bank Ma­luku kepada PT Anda­lan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

Hasil audit kasus yang menjerat  dua pe­jabat Bank Maluku Ma­lut itu diterima Kamis (17/12).

“Benar, hasil audit perkara korupsi repo saham sudah diterima penyidik kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Ma­luku, Samy Sapu­lette kepada Siwalima, Jumat (18/12).

Namun Sapulette enggan membeberkan berapa besar kerugian negara yang ditemukan BPKP Malu­ku, dengan alasan belum diberitahu penyidik. “Saya belum peroleh angka nilai kerugiannya,” katanya.

Sapulette hanya mengatakan, dengan diterimanya hasil audit kerugian negara maka kasus repo obligasi Bank Maluku segera dituntaskan.

Baca Juga: Pemilik Dua Paket Ganja Dituntut 7 Tahun Bui

Penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas cukup lama.

Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).

Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani apabila sudah ada hasil audit.

“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya. (S-49)