AMBON, Siwalimanews – Koordinasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan BPK untuk memeriksa auditor kasus du­gaan korupsi surat perintah perja­lanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 belum mem­buahkan hasil.

Hingga kini BPK belum mem­berikan kepastian waktu bagi pe­nyidik. Alhasil penuntasan kasus ini terkatung-katung. Padahal penyidik sudah mengantongi hasil audit kerugian negara.  “Belum, kami ma­sih menunggu BPK,” kata Kasub­bag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Jul­kisno Kaisupy ketika dikonfirmasi Siwalima, Selasa (3/3).

Kaisupy mengatakan, pihaknya terus membangun koordinasi de­ngan BPK. Namun belum ada jawaban dari instansi yang bertugas untuk meng­audit keuangan itu.  “Kami koor­dinasi terus, yang jelas kami masih menunggu BPK,” ujarnya.

Sebelumnya Kaisupy juga menga­takan hal yang sama. “Kalau soal koordinasi tetap kami lakukan. Tapi prinsipnya Polres menunggu BPK,” ujarnya.

Hasil audit kerugian negara sudah diserahkan oleh BPK, namun pe­nyidik membutuhkan keterangan auditor soal hasil audit tersebut. Ke­terangan auditor sekaligus sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan ko­rupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon.

Baca Juga: Diduga, Kadishut Maluku Terlibat Kasus Illegal Logging

100 Tiket Fiktif

Untuk diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 yang diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan. Setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon. Pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik tipikor Satreskrim memaparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.

Anggaran sebesar dua miliar dilakukan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam per­tanggunjawaban, anggaran tersebut habis dipakai.  Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih. (Mg-1)