AMBON, Siwalimanews – Setelah menerima berkas tahap dua yaitu, berkas per­kara, barang bukti  dan ter­sangka, Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya mengekse­kusi Abdi Toisuta, anak Ke­tua DPRD Kota Ambon ke ru­mah tahanan Kelas IIA Wai­heru Ambon, Jumat (22/9).

Abdi Toisutta merupakan tersangka kasus pengania­yaan hingga menewaskan remaja bernama Rafli.

Penahanan tersangka usai pe­nyidik Polresta Ambon dan Pp Lease menyerahkan ter­sangka beserta barang buk­ti sekitar pukul 10.00 WIT.

“Setelah penyerahan ta­hap II selesai, maka tang­gung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi Intel Ke­jari Ambon, Ali Toatubun ke­pada Siwalima, Jumat (22/9).

Tersangka AT digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 13.00 WIT dalam kondisi tangan tersangka diborgol serta mengguna­kan jaket rompi tahanan.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Selangkah Lagi Tuasikal Di Kursi Pesakitan

Toatubun mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas II A Ambon, terhitung sejak 22 September 2023 hingga 11 Oktober 2023.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Pelimpahan berkas perkara ter­sangka Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi alias AT ke Pengadilan Negeri Ambon untuk tahap penuntutan di persidangan akan dilakukan sece­patnya setelah pelaksanaan tahap II,” tandasnya.(S-26)