AMBON, Siwalimanews – Setahun lebih pena­nga­­nan kasus dugaan korupsi ADD Akoon, Kecamatan Nu­salaut, Kabupaten Ma­lu­ku Te­­ngah tahun 2015-2017 mandek di Ditres­krim­sus Polda Maluku.

Sejak September 2019 lalu Badan Peng­awasan Keuangan dan Pemba­ngu­nan (BPKP) Maluku melaku­kan audit penghitungan ke­ru­gian negara. Hasilnya juga sudah diserahkan ke penyi­dik namun sa­yangnya kasus tersebut belum juga tuntas.

Kabid Humas Polda Ma­luku, Kom­bes Roem Ohoirat mengatakan, belum tuntasnya kasus ini disebab­kan karena, hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah diterima penyidik dan penyidik se­rahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), untuk me­manggil pihak-pihak terkait ganti rugi namun itu tidak membuahkan hasil.

“Hasil auditnya kan sudah ada se­lanjutnya penyidik serahkan ke APIP, agar APIP melakukan upaya proses ganti rugi dengan memanggil pihak-pihak terkait menindak lanjuti hasil audit BPKP tersebut,” kata Ohoirat kepada Siwalima, Senin (30/11).

Sesuai aturan, lanjut Ohoirat, APIP sudah harus menindaklanjuti proses ganti rugi itu selama batas waktu tiga bulan, namun upaya itu belum berhasil dilakukan.

Baca Juga: Tak Lengkap, Korupsi DD Tiga Negeri Dikembalikan ke Polisi

“Sesuai aturan upaya itu dilakukan dengan batas waktu 3 bulan, karena sudah melebihi waktu penyidik surati mereka menanyakan perkembangan penanganannya. Baru diketahui sudah lakukan upaya itu tapi tidak berhasil,” tandas Kabid.

Dengan demikian, tegas Ohoirat, polisi kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD Akoon.

“Bulan kemarin APIP sudah kembalikan berkas hasil audit ke penyidik untuk ditindak lanjuti. Jadi upaya yang dilakukan APIP untuk mengembalikan kerugian sudah maksimal tapi tidak memperoleh hasil, sehingga proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda membidik kasus dugaan korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng tahun 2015-2017.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/3) menyebutkan, DD dan ADD yang diusut sejak tahun 2015-2017. Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601.130.006, dan 2017 Rp 965.935.966. Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777. 573, tahun 2016 Rp 101. 310.090, tahun 2017 Rp 499. 741.966.

Dalam penggunaan dua anggaran ini, diduga terjadi penyelewengan pada sejumlah pekerjaan, dikarenakan semua dikendalikan oleh raja, sekretaris dan bendahara.

Dalam penggunaan pada item-item itu terjadi, penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek diantaranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon. (S-45)