AMBON, Siwalimanews – Abdi Toisutta (25) anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta tersangka penganiayaan  Rafli Rahman Sie (18) akhirnya dijerat pa­sal berlapis de­ngan ancaman hu­kuman berat 10 tahun penjara.

Sebelumnya penyidik menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, penyidik kembali me­ngenakan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Iya pasal yang ditetapkan pasal 352 ayat 2 KUHP,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan, Selasa (8/8).

Kasi Humas menyebutkan, dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak  9 saksi.

“Saksi yang sudah diperiksa ke­marin tambah lagi tiga jadi total 9 saksi,”pungkasnya.

Baca Juga: Suap Tagop, KPK Tuntut Tiong Dua Tahun Bui

Kirim SPDP

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan SPDP kasus tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka Abdi Toisuta ke Kejari Ambon.

“Kita sementara kirim SPDP Kejaksaan Ambon,” ujar Kasat Reskrim dalam konferensi Pers di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8).

Kata Kasat, dalam waktu dekat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Ambon akan memeriksa tiga saksi tambahan. Tidak menutup ke­mungkinan apabila dari keterangan saksi tambahan ada pernyataan yang terkait dengan pasal lain. maka akan ditambahkan pasal yang baru lagi.

“Kita telah memeriksa tiga saksi dan masih dalami lagi apakah kasus ini merujuk ke penganiayaan berencana atau tidak, yang jelas nanti tiga saksi tambahan di periksa lagi sehingga sementara yang digunakan untuk menjerat AT (25) saat ini dipakai pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” bebernya.

Akui Minta Maaf

Terpisah, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta mengaku telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang melibatkan anaknya, Abdi Toisuta.

Menurutnya, ini adalah ujian baginya dan keluarga, sebab setiap orang tua pasti tidak mengajarkan anaknya untuk berbuat tindakan kriminal.

“Kita tidak bisa memprediksi kapan ujian Tuhan datang untuk kita. Dan hari ini saya dan keluarga yang mengalami ujian itu,”ucap Toisuta kepada wartawan di Kantor DPRD Ambon, Senin (7/8).

Dia mengatakan, hanya bisa mengambil hikmah dari ujian itu, dan sebagai bentuk intropeksi diri agar lebih baik lagi kedepannya.

“Kami juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pada komunikasi-komunikasi sebelumnya. Dan saya kira kita sebagai orang yang taat hukum, tidak bisa mengelak dari proses-proses itu, dan dia (Abdi) sedang menjalani proses hukum itu,”ujarnya.

 

Kirim Tim Asistensi

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Ambon dapat tambahan kekuatan untuk mengungkap kasus kematian Rafli Rahman Sie.

Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif mengirim tim asistensi untuk mendampingi tim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menuntaskan tindakan penganiayaan yang dilakukan Abdi Toisuta hingga korban Rafi meninggal.

“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon, agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Riem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Selasa (1/8).

Kapolda bahkan telah meme­rintahkan agar menerapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat kepada anak Ketua Dewan Kota Ambon itu, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Kabid Humas menjelaskan, hingga saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

Kabid menyebutkan, sesuai dengan data kependudukan korban berusia 18 tahun dan tidak masuk dalam kategori anak-anak.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan sehingga bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat. (S-26)