AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 397 narapidana di Malu­ku mendapatkan remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dua dian­taranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapat pe­ngurangan masa pidana, se­mentara 395 lainnya peroleh re­misi khusus sebagian atau RK I.

Hal itu tertuang dalam Surat Ke­putusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Re­misi Khusus Idul Fitri 2023 yang diserahkan dalam upacara pe­nyerahan remisi,  dipu­satkan di Rutan Kelas II A Ambon, Sabtu (22/4).

Kepala Kantor Wilayah Ke­men­terian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, M Anwar da­lam sambu­tannya mengatakan, pemberian remisi khusus adalah sebuah bentuk kepedulian negara kepada warga binaan lapas dan rutan.

Narapidana yang telah menun­jukan perilaku baik dan berusaha memperbaiki kepribadiannya perlu diapresiasi dengan memberikan remisi khusus.

“Remisi merupakan bukti kehadi­ran negara bagi warga negaranya termasuk warga binaan di Lapas dan Rutan. Ini merupakan hadiah atas perilaku baik yang ditunjukan oleh barapidana selama masa pembinaan di Lapas dan Rutan,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Jalil Dianiaya Sekdes Kelang

Diungkapkan, pemberian bertu­juan untuk percepatan reintegrasi sosial, sehingga narapidana dapat kem­bali ke tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Kakanwil berharap lewat pemberian remisi khusus Idul Fitri dapat memotivasi narapidana untuk berbenah menjadi personal yang lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri menyampaikan perolehan remisi khusus Idul Fitri 2023 yang diperoleh narapidana di Maluku.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI yang dibacakan, total sebanyak 397 orang narapi­dana memperoleh SK remisi dari total 445 orang yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Maluku.

Sedangkan sisanya 48 orang narapidana lainnya akan diproses kemudian karena ada data remisi yang perlu diperbaiki. “Hari ini 397 narapidana di Maluku peroleh remisi khusus Idul Fitri Tahun 2023 dari total 445 orang yang kita usulkan, 48 lainnya akan diproses kemudian karena ada perbaikan data,” ujar Saiful.

Dia menjelaskan, dari 397 narapidana yang peroleh remisi hari ini, 2 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing, 15 hari dan 1 bulan. “Dua narapidana langsung bebas hari ini, satu dari rutan Ambon dan satu dari rutan Masohi,” tambahnya.

Adapun besaran perolehan remisi khusus Idul Fitri 2023 yakni untuk besaran remisi 15 hari sebanyak 89 orang. Besaran 1 bulan sebanyak 233 orang, besaran 1 bulan 15 hari sebanyak 66 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 7 orang. (S-08)