AMBON, Siwalimanws – Terpidana kasus tindak pidana korupsi anggaran kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Louisa Corputty, dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, Jumat (11/12).

Corputty yang dibawa dari Jakarta tiba di Bandara Pattimura sekitar pukul 07.45 WIT, dan langsung di­bawa ke Kantor Kejati Maluku.

Ia hanya sebentar di Kantor Kejati Maluku untuk menandatangani sejumlah berkas. Setelah itu, Corputty yang mengenakan rompi merah langsung digiring ke Lapas oleh tim eksekusi Kejati Maluku dengan mobil tahanan DE 8478 AM untuk menjalani hukumannya.

“Pada hari ini kejati melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Louisa Corputty, setelah tiba akan lang­sung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon,” kata Asisten Tindak Pi­dana Khusus Kejati Maluku, M Rudi, kepada wartawan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1490 K / PID.SUS / 2016 tanggal 23 Januari 2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kegiatan LKS pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku menim­bulkan kerugian negara sebesar Rp 779.834.000 pada tahun anggaran 2009 dan 2010.

Baca Juga: Miliki 1 Kg Ganja, Warga Leihibar Diringkus Polisi

Terpidana harus menjalani huku­man selama 5 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti sebe­sar Rp. 679.834.000, dengan keten­tuan, apabila tidak dibayar akan di­ganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Seperti diberitakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Maluku berhasil menangkap Corputty di Apartemen Menara Kebon Jeruk lantai 11 A.S Jakarta Barat, Rabu (9/12), setelah kurang lebih 10 tahun buron.

Dalam kasus ini, selain Louisa Corputty, Kejati Maluku juga menetapkan Anthoneta Gaspersz sebagai tersangka.

Louisa berperan sebagai Benda­hara Pembantu proyek LKS yang didanai APBN, sedangkan Antho­nete adalah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) melalui APBD Maluku. Proyek LKS tahun anggaran 2009 dialokasikan dalam APBD Maluku sebesar Rp950 juta maupun APBN senilai Rp1,4 miliar.

Dana APBD dicairkan sebesar Rp 950 juta, setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak. Kegiatan LKS 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 880 juta. (S-49)